Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 09 November 2020 | 20:28 WIB
Ilustrasi parang pembacokan (Dok. Kepolisian)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More