Ilustrasi parang pembacokan (Dok. Kepolisian)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Pemprov Sulsel Kerahkan Tim Kesehatan ke Sumatera, Ratusan Korban Bencana Terlayani
-
Pemprov Sulsel Tanda Tangani Kontrak Preservasi MYC Paket IV dan V Rp1 Triliun untuk 500 Km
-
Gubernur Sulsel Update Penanganan Tim Medis di Sumatera: Evakuasi Pasien Berlangsung Intensif
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Rp 10 M di Peresmian Kolam Labu Bentenge Bulukumba
-
Jufri Rahman Apresiasi Peran Vital Bank Indonesia Jaga Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi Sulsel