SuaraSulsel.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat, perselingkuhan masuk dalam "top of five" kategori pelanggaran yang dilakukan abdi negara.
Nurhasni Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, mengatakan angka perceraian di kalangan PNS setiap tahun meningkat.
Tak melulu karena masalah ekonomi, tapi yang sedang tren adalah faktor perselingkuhan.
"Pada faktanya ada 14,9 persen aduan yang diterima KASN karena masalah perselingkuhan. Angka ini meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2018," kata Nurhasni pada acara webinar netralitas ASN, Senin (9/11/2020).
Perselingkuhan berada di posisi ketiga. Setelah kategori perbuatan tidak menyenangkan dengan presentase 26,7 persen dan pebuatan sewenang-wenang, 16,8 persen.
Selain perselingkuhan, masalah rumah tangga dan perbuatan tercela juga yang terbanyak diadukan ke KASN.
Parahnya, kata Nurhasni, Jabatan Pratama Tertinggi (JPT) yang paling banyak melanggar kode etik dan kode perilaku KASN. Ada juga kepala wilayah seperti camat dan lurah.
"Cukup memprihatinkan memang karena ASN ini kan pelayan publik. Harusnya mereka menjadi teladan. Kami mencatat, pelanggaran tertinggi di kalangan ASN dilakukan oleh JPT, atau PNS yang jabatannya tinggi yakni 24,8 persen. Sementara, ada 22,9 persen dilakukan oleh camat atau lurah," tambahnya.
Ia mengaku, salah satu aturan disiplin PNS yakni terkait kehidupan rumah tangga, dimana PNS dilarang berselingkuh.
Baca Juga: ASN di Pemprov Kaltim yang Positif Covid-19 Dilarang Jalani Isolasi Mandiri
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 berbunyi, "Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah".
Dalam regulasi tersebut dijelaskan yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Di Pasal 15 PP yang sama, pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.
Hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian. Untuk sanksi bisa berupa pemberhentian atau pemecatan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel juga bilang, perceraian di kalangan PNS mayoritas dipicu karena perselingkuhan. Sedangkan faktor ekonomi nyaris tidak ada. Pasalnya, abdi negara secara umum memiliki taraf hidup mapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Masuk Kategori Cukup Bebas, Sulsel Jadi Sorotan dalam Rakor Kemerdekaan Pers di Makassar
-
Tanpa Antre di Saudi! Jemaah Haji Embarkasi Makassar Kini Bisa Langsung ke Hotel
-
Andi Sudirman Canangkan Kota Parepare Pusat Pertumbuhan Baru Sulsel
-
Wow! Hampir 50 Persen Penduduk Sulsel Masuk Kategori Penerima Bansos
-
Proyek PSEL Makassar Rp3 Triliun Terancam Gagal, Investor Ancam Bawa ke Arbitrase Internasional