SuaraSulsel.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat, perselingkuhan masuk dalam "top of five" kategori pelanggaran yang dilakukan abdi negara.
Nurhasni Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, mengatakan angka perceraian di kalangan PNS setiap tahun meningkat.
Tak melulu karena masalah ekonomi, tapi yang sedang tren adalah faktor perselingkuhan.
"Pada faktanya ada 14,9 persen aduan yang diterima KASN karena masalah perselingkuhan. Angka ini meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2018," kata Nurhasni pada acara webinar netralitas ASN, Senin (9/11/2020).
Baca Juga: ASN di Pemprov Kaltim yang Positif Covid-19 Dilarang Jalani Isolasi Mandiri
Perselingkuhan berada di posisi ketiga. Setelah kategori perbuatan tidak menyenangkan dengan presentase 26,7 persen dan pebuatan sewenang-wenang, 16,8 persen.
Selain perselingkuhan, masalah rumah tangga dan perbuatan tercela juga yang terbanyak diadukan ke KASN.
Parahnya, kata Nurhasni, Jabatan Pratama Tertinggi (JPT) yang paling banyak melanggar kode etik dan kode perilaku KASN. Ada juga kepala wilayah seperti camat dan lurah.
"Cukup memprihatinkan memang karena ASN ini kan pelayan publik. Harusnya mereka menjadi teladan. Kami mencatat, pelanggaran tertinggi di kalangan ASN dilakukan oleh JPT, atau PNS yang jabatannya tinggi yakni 24,8 persen. Sementara, ada 22,9 persen dilakukan oleh camat atau lurah," tambahnya.
Ia mengaku, salah satu aturan disiplin PNS yakni terkait kehidupan rumah tangga, dimana PNS dilarang berselingkuh.
Baca Juga: Bawaslu Laporkan 79 ASN di Jateng karena Dukung Paslon di Pilkada 2020
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 berbunyi, "Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah".
Dalam regulasi tersebut dijelaskan yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Di Pasal 15 PP yang sama, pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.
Hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian. Untuk sanksi bisa berupa pemberhentian atau pemecatan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel juga bilang, perceraian di kalangan PNS mayoritas dipicu karena perselingkuhan. Sedangkan faktor ekonomi nyaris tidak ada. Pasalnya, abdi negara secara umum memiliki taraf hidup mapan.
"Kami juga menangani beberapa laporan kasus perselingkuhan PNS, bahkan ada yang sudah dijatuhi sanksi. Untuk jumlahnya saya belum bisa rinci karena belum lihat data pastinya," kata Imran.
Selain perselingkuhan, Imran mengaku beberapa kasus pelanggaran kode etik PNS lainnya terjadi karena korupsi, kekerasan dalam rumah tangga dan pelanggaran hukum lainnya.
Kontributor: Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Kawal Pilkada Serentak 2024, Bima Arya Tegaskan Komitmen Kemendagri Jaga Netralitas ASN
-
Menteri PANRB Ajak Transformasi ASN melalui Teknologi dan Kolaborasi
-
Taspen Bayarkan Manfaat THT ke 147 Ribu Pensiunan ASN
-
Kemendagri Soroti Masalah Netralitas ASN hingga Kades Jateng dan Jatim di Pilkada, Siapkan Sanksi Tegas
-
Cerai dari Istri, Ari Lasso Sadar Ada Kesan Tak Tahu Terima Kasih Didampingi Berjuang Lawan Kanker
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024
-
Timses Calon Bupati Luwu Timur Terjaring Razia Narkoba di Makassar
-
Siswa Tuna Rungu di Makassar Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru