SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 11 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (4/11/2020).
Dalam sidang, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada enam penyelenggara pemilu.
Enam penyelenggara tersebut adalah Ketua KPU Kabupaten Jeneponto Baharuddin Hafid, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ruslan Husein, serta Ketua dan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, yaitu Bece Abd Junaid, Muh. Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad, dan Marwan Muid.
Baharuddin Hafid merupakan Teradu dari dua perkara, yaitu perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020. Sementara lima nama lainnya merupakan Teradu dari perkara nomor 109-PKE-DKPP/X/2020.
Baca Juga: Penasehat Hukum Bantah Ketua KPU Jeneponto Berselingkuh
DKPP juga menjatuhkan tiga sanksi kepada Ketua KPU Kabupaten Karangasem I Gede Krisna Adi Widana dalam perkara 93-PKE-DKPP/IX/2020. Tiga sanksi tersebut adalah Peringatan Keras, Pemberhentian dari Jabatan Ketua, dan Pemberhentian Sementara.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu I Gede Krisna Adi Widana selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem sampai dengan diterbitkan surat putusan pemberhentian sebagai Prajuru Majelis Desa Adat dan surat keterangan mengembalikan honorarium Prajuru Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem Masa Bakti Peralihan Tahun 2019-2020 paling lama 30 hari sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm membacakan amar putusan 93-PKE-DKPP/IX/2020.
Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua juga diberikan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen. Amnasmen menjadi Teradu II dalam perkara 86-PKE-DKPP/IX/2020.
Masih dalam perkara yang sama, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Izwaryani.
Dari 11 perkara yang dibacakan putusannya ini melibatkan 49 penyelenggara pemilu sebagai Teradu. Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada seluruh Teradu adalah Peringatan (6), Peringatan Keras (5), Pemberhentian dari Jabatan Kordiv (1), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (2), Pemberhentian Sementara (1), dan Pemberhentian Tetap (6).
Baca Juga: Ketua KPU Jeneponto Diduga Melakukan Hubungan Tidak Wajar, Besok Disidang
Sementara itu, 32 penyelenggara pemilu mendapat rehabilitasi atau pemulihan nama baik dari DKPP karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Berita Terkait
-
Komisi II Beberkan Hasil Evaluasinya Terhadap DKPP di Paripurna, Ini 10 Catatan Lengkapnya
-
Komisi II Selesai Evaluasi DKPP, Bakal Rekomendasi ke Pimpinan DPR untuk Pencopotan?
-
DPR Punya Wewenang Baru Lewat Tatib, Komisi II Evaluasi DKPP Secara Tertutup
-
KPU Barito Utara Disebut Main Mata karena Acuhkan Perintah Bawaslu
-
Sidang DKPP, Pimpinan KPU Barito Utara Disebut Langgar Etik karena Acuhkan Rekomendasi Bawaslu
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
Terkini
-
Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar
-
Tragis! Kebakaran Dini Hari di Tallo Renggut Nyawa Lansia, 10 Rumah Ludes
-
Semangat Baru Muhammadiyah Sulsel: Bangun Gedung 13 Lantai
-
3 Wisatawan Asal Wajo Meninggal Dunia di Pantai Harapan Ammani Pinrang
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya