Muhammad Yunus
Rabu, 04 November 2020 | 06:00 WIB
Pemerintah Kota Makassar mulai melakukan pendampingan penegakan Perwali No.51 Tahun 2020 Kota Makassar. Terhadap pengusaha bioskop di Kota Makassar, Selasa (3/11/2020) / [Foto : Satpol PP Makassar]

Izin operasional akan diberikan disertai dengan sejumlah aturan ketat. Wajib menerapkan protokol kesehatan.

Hal ini terungkap saat pertemuan Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin dengan sejumlah pengusaha bioskop di Balai Kota Makassar, Senin (2/10/2020).

“Kita ingin mendorong ekonomi masyarakat agar kembali bergerak  di tengah pandemi. Namun syaratnya itu tidak boleh memperburuk upaya pengendalian Covid,” kata Rudy.

Rudy mengaku bersyukur status Kota Makassar berubah dari zona merah ke zona orange. Namun itu tidak boleh masyarakat lengah.

“Covid-19 masih gentayangan dan masih mengintai kita,” ujar Rudy.

Terkait permintaan sejumlah pelaku usaha agar bioskop kembali diizinkan untuk di buka, Rudy memberikan tanggapan.

“Sebenarnya sama saja dengan izin pesta pernikahan. Selama protokol kesehatan bisa dipastikan berjalan, tentu saja bisa direkomendasikan untuk buka. Prinsipnya, seluruh potensi yang bisa memicu penularan agar dihindari, kita terapkan sanksi tegas jika ditemukan ada pelanggaran,” tegas Rudy.

Sekda Kota Makassar M. Ansar yang juga hadir dalam pertemuan mengatakan, pengawasan secara langsung harus dilakukan terus menerus.

Termasuk  memastikan sirkulasi udara di dalam gedung bioskop berlangsung secara terus menerus. Pemasangan CCTV di seluruh ruangan bioskop, termasuk sterilisasi ruangan setiap saat.

Baca Juga: Ketua IMIKI Makassar Dianiaya Sampai Pingsan di Perbatasan Gowa

Penjualan tiketnya bisa dilakukan secara online sehingga mengurangi interaksi langsung.

Load More