Muhammad Yunus
Selasa, 03 November 2020 | 22:18 WIB
Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan viral di media sosial. Karena minum bir dengan seragam dinas di salah satu kafe di Makassar / [Foto: Istimewa]

SuaraSulsel.id - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) viral di media sosial.

Setelah beredar foto mereka menenggak minuman keras (miras) jenis bir. Di salah satu kafe di Kota Makassar.

Foto ASN Pemprov Sulsel menenggak bir beredar di media sosial Facebook dan Twitter. Dalam foto tersebut terlihat ada empat orang ASN yang masih mengenakan pakaian dinas sedang berkumpul di satu meja.  Satu ASN memakai topi terlihat menenggak minuman keras jenis bir.

Melihat aksi ASN ini, rekannya yang lain tampak memperhatikan sembil tersenyum lebar.

Baca Juga: Usai Main Film Pendek, Angely si Kades Cantik Lamongan Siap Main Sinetron

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jauzi mengatakan, identitas para ASN yang diduga melanggar etika itu telah diketahui.

Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan viral di media sosial. Karena minum bir dengan seragam dinas di salah satu kafe di Makassar / [Foto: Istimewa]

"Sudah ada, sudah dikantongi identitasnya. Saya tidak hafal (namanya)," kata Imran kepada SuaraSulsel.id, Selasa (3/11/2020).

Imran menjelaskan karena diduga melanggar, sesuai dengan arah pimpinan, para ASN tersebut akan diperiksa. Untuk dimintai keterangan, terkait aktivitas minum bir.

"Sesuai arahan pimpinan, kami diminta untuk melakukan pemeriksaan besok (Rabu). Dipanggil terkait dengan pelanggaran etika selaku ASN," kata dia.

"Yang ada dalam foto diperiksa. Ditahu indentitasnya namanya pegawai Pemprov, lokasi kejadian saya belum tahu. Tapi jelas di Makassar," tambah Imran.

Baca Juga: Bertemu Raffi Ahmad, Dimas Pedagang Bakso Gemetar Lihat Rumahnya

Imran menegaskan apabila terbukti melanggar etika ASN, maka akan diberikan sanksi. Sanksi yang akan diberikan beragam. Semua tergantung dari pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN tersebut.

"Sanksi ringan berupa teguran secara lisan, tertulis. Sanksi sedang penundaan gaji dan penundaan kenaikan pangkat. Sanksi berat itu pemecatan," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More