SuaraSulsel.id - Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali aktivitas ibadah umrah untuk warga negara Indonesia.
Jemaah yang ingin melaksanakan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 harus memenuhi berbagai syarat dan ketentuan.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Sulsel, Kaswad Sartono mengatakan saat ini aturan pelaksanaan ibadah umrah harus menerapkan protokol kesehatan.
Jemaah yang diperbolehkan berangkat umrah adalah masyarakat yang masih berusia 18 sampai 50 tahun.
"Pertama umurnya diatur, yang bisa berangkat hanya umur 18 sampai 50 tahun. Di atas 50 tahun nggak boleh. Kalau usia di atas 50 tahun itu kan rentan penyakit. Protokol kesehatan tetap, dan ketat. Nanti di pesawat jaraknya, kemudian nanti di hotel saat di Arab Saudi," kata Kaswad kepada Suarasulsel.id melalui sambung telepon, Senin (2/11/2020).
Kaswad menyebut hingga kini pihaknya mencatat ada 32.494 orang jemaah umrah di Provinsi Sulawesi Selatan yang belum berangkat ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah.
"Jemaah umrah di Sulsel 32.494 orang. Iya, jemaah umrah yang belum diberangkatkan. Yang sudah mendaftar, sudah melunasi, dan belum berangkat," jelas Kaswad.
Alasan 32.494 orang jemaah yang belum diberangkatkan tersebut dikarenakan memiliki berbagai kendala. Salah satunya adalah biaya umrah yang diperkirakan kemahalan.
"Itu tergantung jemaah, kalau jemaah menganggap mahal dan sungguh berat dan jemaah menunda. Kan nggak bisa jadi berangkat," jelas Kaswad.
Baca Juga: Intip Perubahan Yamaha Aerox Versi Lama dan Baru, Makin Canggih Nih!
Selain biaya umrah yang diperkirakan kemahalan, alasan lainnya lagi jemaah di Sulsel memilih menunda keberatan melaksanakan ibadah umrah lantaran atuaran pemberangkatan hanya diperbolehkan menggunakan pesawat Saudi Arabia Airlines.
Sedangkan, untuk penerbangan menggunakan pesawat Saudi Arabia Airlines juga belum tersedia di Kota Makassar, Sulsel.
"Di Makassar ini tidak ada Saudi Airlines. Kita masih menunggu kebijakan," kata dia.
"Sesungguhnya nanti kalau keputusan pak Menteri ini kan berencana ada angkutan udara yang akan dibuka. Yang terbang langsung ke Saudi. Yaitu Jakarta, Surabaya, Medan dan Makassar," tambah Kaswad.
Lebih jauh Kaswad mengemukakan bahwa sejatinya yang memiliki kewenangan untuk memberangkatkan jemaah bukanlah pemerintah, melainkan adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU yang telah memiliki izin operasional.
"Dalam hal ini travel umrah yang sudah memperoleh izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah atau PPIU. Jadi siapa yang memberangkatkan? Ya itu PPIU, bukan Kemenag. Kemenag itu fungsinya hanya melakukan pembinaan dan pengawas," beber Kaswad.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
BRI Dukung UMKM Aiko Maju Jadi Pemasok Program MBG di Sitaro
-
Dewan Pers: Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat
-
Ekspresi Bahagia Ribuan PPPK Pemprov Sulsel Terima SK
-
Kasus 5 Pekerja Jatuh di Jembatan Tarailu, Disnaker Sulbar: Pasti Ada Sanksi
-
BRI Bukukan Laba Rp26,53 Triliun di Tengah Tantangan, Terus Berdayakan UMKM