SuaraSulsel.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 yang dinyatakan lulus hari ini, Jumat 30 Oktober 2020.
Untuk mengetahui apakah Anda lolos atau tidak, Anda harus login sscn.bkn.go.id sekarang juga. Untuk cek pengumuman akhir seleksi CPNS 2019.
BKN telah melakukan rangkaian tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) seperti tes seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dimulai pada tanggal 1 September hingga 12 Oktober 2020 lalu.
Berikut ini adalah panduan lengkap yang perlu diperhatikan saat login sscn.bkn.go.id untuk cek pengumuman akhir seleksi CPNS 2019.
Berikut ini adalah cara untuk mengetahui apakah Anda lolos seleksi atau tidak sebagai CPNS 2019 yang dikutip dari laman sscn.bkn.go.id :
• Langkah pertama adalah setiap peserta login ke akun SSCN 2019 melalui tautan https://sscndaftar.bkn.go.id/login.
• Lalu mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.
• Jika telah berhasil login, maka setiap peserta akan dihadapkan oleh pengumuman lulus atau tidak. Jika peserta dinyatakan LULUS, maka akan muncul dropdown list untuk memilih apakah yang bersangkutan ingin melanjutkan ke pengisian DRH dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri.
Baca Juga: CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah
Jika Anda sebagai peserta memilih “Tidak, Saya ingin mengundurkan diri”, maka akan muncul kolom unggah Surat Pengunduran diri di mana template-nya sudah disediakan di bawah tombol Unggah.
Namun jika Anda memilih “Ya”, maka akan muncul tombol pengisian DRH. Dan Anda harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), Mencetak Daftar Riwayat Hidup (DRH), Uplod Daftar Riwayat Hidup (DRH), serta dokumen pemberkasan.
Tahap Berikutnya bagi Peserta yang Lolos CPNS 2019
Penting untuk diperhatikan, bahwa bagi peserta yang lolos semua tahapan seleksi tidak akan langsung diangkat menjadi PNS, namun masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui.
Tahapan tersebut meliputi, pemeriksaan keabsahan dokumen pendidikan, serta kesehatan. Selain itu, setiap peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.
Semua aturan tersebut telah tertuang di dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS. Anda bisa mengakses hasil tersebut dari instansi yang telah Anda lamar atau instansi terkait.
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
Dari Sabrina hingga BRImo, Inovasi Layanan BRI Berbuah 36 Penghargaan
-
Anak Buah Bahlil Ungkap Biang Kerok Antrean BBM di Bali: Jangkar Kapal Tersangkut
-
Wajah Baru Jalan Burung-Burung ke Bili-Bili Gowa, Kini Lebih Cantik dan Penuh Warna
-
Maling Kabel Tembaga Berkedok Petugas PLN di Sigi Akhirnya Tertangkap
-
JK Ungkap Sisi Gelap Demokrasi Liberal Indonesia: Banyak Pejabat Tidak Punya Kapasitas