SuaraSulsel.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 yang dinyatakan lulus hari ini, Jumat 30 Oktober 2020.
Untuk mengetahui apakah Anda lolos atau tidak, Anda harus login sscn.bkn.go.id sekarang juga. Untuk cek pengumuman akhir seleksi CPNS 2019.
BKN telah melakukan rangkaian tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) seperti tes seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dimulai pada tanggal 1 September hingga 12 Oktober 2020 lalu.
Berikut ini adalah panduan lengkap yang perlu diperhatikan saat login sscn.bkn.go.id untuk cek pengumuman akhir seleksi CPNS 2019.
Berikut ini adalah cara untuk mengetahui apakah Anda lolos seleksi atau tidak sebagai CPNS 2019 yang dikutip dari laman sscn.bkn.go.id :
• Langkah pertama adalah setiap peserta login ke akun SSCN 2019 melalui tautan https://sscndaftar.bkn.go.id/login.
• Lalu mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.
• Jika telah berhasil login, maka setiap peserta akan dihadapkan oleh pengumuman lulus atau tidak. Jika peserta dinyatakan LULUS, maka akan muncul dropdown list untuk memilih apakah yang bersangkutan ingin melanjutkan ke pengisian DRH dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri.
Baca Juga: CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah
Jika Anda sebagai peserta memilih “Tidak, Saya ingin mengundurkan diri”, maka akan muncul kolom unggah Surat Pengunduran diri di mana template-nya sudah disediakan di bawah tombol Unggah.
Namun jika Anda memilih “Ya”, maka akan muncul tombol pengisian DRH. Dan Anda harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), Mencetak Daftar Riwayat Hidup (DRH), Uplod Daftar Riwayat Hidup (DRH), serta dokumen pemberkasan.
Tahap Berikutnya bagi Peserta yang Lolos CPNS 2019
Penting untuk diperhatikan, bahwa bagi peserta yang lolos semua tahapan seleksi tidak akan langsung diangkat menjadi PNS, namun masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui.
Tahapan tersebut meliputi, pemeriksaan keabsahan dokumen pendidikan, serta kesehatan. Selain itu, setiap peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.
Semua aturan tersebut telah tertuang di dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS. Anda bisa mengakses hasil tersebut dari instansi yang telah Anda lamar atau instansi terkait.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
Terkini
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor
-
Setelah Demo Ricuh, Kenaikan Pajak PBB di Bone Akhirnya Ditunda!