SuaraSulsel.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 yang dinyatakan lulus hari ini, Jumat 30 Oktober 2020.
Untuk mengetahui apakah Anda lolos atau tidak, Anda harus login sscn.bkn.go.id sekarang juga. Untuk cek pengumuman akhir seleksi CPNS 2019.
BKN telah melakukan rangkaian tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) seperti tes seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dimulai pada tanggal 1 September hingga 12 Oktober 2020 lalu.
Berikut ini adalah panduan lengkap yang perlu diperhatikan saat login sscn.bkn.go.id untuk cek pengumuman akhir seleksi CPNS 2019.
Berikut ini adalah cara untuk mengetahui apakah Anda lolos seleksi atau tidak sebagai CPNS 2019 yang dikutip dari laman sscn.bkn.go.id :
• Langkah pertama adalah setiap peserta login ke akun SSCN 2019 melalui tautan https://sscndaftar.bkn.go.id/login.
• Lalu mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.
• Jika telah berhasil login, maka setiap peserta akan dihadapkan oleh pengumuman lulus atau tidak. Jika peserta dinyatakan LULUS, maka akan muncul dropdown list untuk memilih apakah yang bersangkutan ingin melanjutkan ke pengisian DRH dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri.
Baca Juga: CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah
Jika Anda sebagai peserta memilih “Tidak, Saya ingin mengundurkan diri”, maka akan muncul kolom unggah Surat Pengunduran diri di mana template-nya sudah disediakan di bawah tombol Unggah.
Namun jika Anda memilih “Ya”, maka akan muncul tombol pengisian DRH. Dan Anda harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), Mencetak Daftar Riwayat Hidup (DRH), Uplod Daftar Riwayat Hidup (DRH), serta dokumen pemberkasan.
Tahap Berikutnya bagi Peserta yang Lolos CPNS 2019
Penting untuk diperhatikan, bahwa bagi peserta yang lolos semua tahapan seleksi tidak akan langsung diangkat menjadi PNS, namun masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui.
Tahapan tersebut meliputi, pemeriksaan keabsahan dokumen pendidikan, serta kesehatan. Selain itu, setiap peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.
Semua aturan tersebut telah tertuang di dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS. Anda bisa mengakses hasil tersebut dari instansi yang telah Anda lamar atau instansi terkait.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Gubernur Sulsel Wajibkan Program MBG Serap Pangan Lokal
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar
-
Maluku Lakukan Operasi Bypass Jantung Pertama Sejak RI Merdeka
-
Ketua PKK Sulsel Beri Hadiah Rp300 Juta di Jambore PKK 2025
-
Berapa Bulan Gaji Pemain PSM Makassar Belum Dibayar? Ini Pengakuan Manajemen