Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 26 Oktober 2020 | 02:05 WIB
Penjabat Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Agus Fatoni. [Antara]

Kelima, setiap daerah memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan mengintensifkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di level provinsi, kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan dan desa serta RT/RW di antaranya dengan konsep kampung/desa tangguh, RT/RW tangguh bebas Covid-19 sesuai dengan kebijakan lokal masing-masing.

Keenam, untuk menjaga agar kelurahan/desa bebas Covid-19, pengunjung membawa surat hasil test PCR/tes cepat yang menjelaskan negatif Covid-19.

“Ketujuh, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, ” ungkapnya.

Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Baca Juga: Jelang Libur Panjang, Penumpang di Terminal Pulogebang Meningkat

Kedelapan, mengatur kegiatan seni budaya dan tradisi nonkeagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19 di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi kerumunan massa dalam bentuk apapun yang membuat tidak bisa jaga jarak dan berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Kesembilan, dalam mempersiapkan pelaksanaan liburan di daerah asal, selama perjalanan maupun daerah tujuan pelaku perjalanan, kepala daerah melakukan koordinasi dengan forkopimda dan pemangku kepentingan Iain di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kesepuluh, mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di daerah dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana SE Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah.

Kesebelas, bupati dan wali kota melaporkan pelaksanaan kegiatan antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020 kepada Gubernur untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.

"Kami berharap warga disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ajaknya. (Antara)

Baca Juga: Kemenhub Sebut Minat Masyarakat Berlibur pada Akhir Oktober 2020 Minim

Load More