Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 09:49 WIB
Gus Nur dan Refly Harun. (YouTube/Refly Harun)

SuaraSulsel.id - Tim dari Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di rumahnya, daerah Pakis Malang Kabupaten, Jawa Timur, Jumat malam (23/10/2020).

Sebelumnya, Gus Nur membuat heboh dunia maya, karena mengeluarkan pernyataan pedas di acara bincang-bincang bersama Refly Harun di saluran Youtube.

Sejumlah pernyataan Gus Nur dianggap mencemarkan organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Gus Nur pun mendapat ancaman akan dilaporkan ke polisi.

Andry Ermawan penasehat hukum Gus Nur saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Namun, Andry belum bisa menjelaskan secara detail dalam kasus apa penangkapan tersebut.

Baca Juga: Rupanya Gara-gara Bara Rokok Gedung Kejagung Terbakar

"Iya benar. Ada tim dari Bareskrim membawa surat penangkapan. Ditangkap di rumahnya tadi malam," terang Endy kepada Suara.com, Sabtu (24/10/2020).

Ditanya apakah Gus Nur ditangkap dalam kasus penghinaan NU yang viral di youtube, Andy memastikan bukan.

"Bukan mas. Ini kasus beda. Untuk itu saya bersama tim akan segera menindaklanjuti penangkapan dengan memastikan surat-surat penangkapan juga dalam kasus apa," jelasnya.

Saat ini, lanjut Andy, tim penasehat hukum masih membahas langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani kasus Gus Nur.

"Hari ini akan kita rapatkan dengan tim untuk membahas penanganan kasus yang menimpa Gus Nur. Namun di Mabes sudah ada penasehat hukum dari kita yang sudah mendampingi," pungkasnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung RI

Load More