Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Kamis, 22 Oktober 2020 | 14:50 WIB
Ilustrasi

Keluarga korban yang mengetahui hal itu, langsung melapor ke Polres Gorontalo.

“Akibatnya pelaku terancam pasal 82 ayat 1 nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata dia.

Load More