SuaraSulsel.id - Lelaki berusia 40 tahun berinisial IA warga Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal polres setempat karena kasus pencabulan.
IA ditahan diduga karena mencabuli adik tiri dari istrinya yang masih berusia 13 tahun, demikian seperti dikutip Suara.com dari Gopos.id, Kamis (22/10/2020).
Kapolres Gorontalo Ajun Komisaris Besar Ade Permana mengatakan, pelaku membonceng korban untuk membeli ikan kaleng di kios dekat rumah tanpa sepengetahuan orang tua korban, Sabtu (17/10).
“Dalam perjalanan pulang, tersangka tiba-tiba membelokkan sepeda motor ke salah satu perumahan di kompleks SDN 08 Tolangohula. Dengan alasan pelaku hendak mematikan lampu perumahan tempat dia tinggal,” ungkap Ade.
Sesampainya di perumahan, pelaku kemudian mematikan lampu dan tiba-tiba memeluk korban.
Saat kejadian itu, sambung Ade, korban kaget dan berteriak minta tolong tapi mulutnya langsung ditutup oleh pelaku.
“Pelaku kemudian membawa korban ke dalam kamar dan meniduri korban. Dalam keadaan itu, tersangka mulai membuka celana korban. Di saat itu juga pelaku melakukan perbuat yang tidak senonoh tersebut,” jelasnya.
Beruntung korban beralasan ingin buang air besar. Oleh tersangka kemudian membawa korban ke kamar mandi.
Ketika menyalakan lampu, korban langsung berdiri dan lari keluar rumah tanpa menggunakan celana.
Baca Juga: Tante Baringan di Depan TV, Keponakan Nafsu Raba Payudara dan Alat Vital
Di luar rumah, korban bertemu Elvin Anto dan memintanya untuk diantarkan ke rumah.
Keluarga korban yang mengetahui hal itu, langsung melapor ke Polres Gorontalo.
“Akibatnya pelaku terancam pasal 82 ayat 1 nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata dia.
Berita Terkait
-
Tante Baringan di Depan TV, Keponakan Nafsu Raba Payudara dan Alat Vital
-
Kisah Satpam di Gorontalo Berhasil Sekolahkan Anaknya Hingga Raih Sarjana
-
Ngaku Bisa Sembuhkan Corona, Dukun Cabul Perkosa 7 Perempuan
-
Cerita Keji Samsul Bahri, Perkosa Ibu Muda Lalu Bunuh Bocah Rangga
-
Tewas di Sel, Pemerkosa Ibu Muda dan Pembunuh Rangga Sempat Dilarikan ke RS
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Taufan Pawe Usul Peradilan Khusus Pemilu: 14 Hari Penyidikan Terlalu Singkat
-
Trans Sulawesi Jalur 'Hitam' Pupuk Subsidi? Polda Sulbar Amankan Ratusan Karung
-
Kisah 6 Orang Makassar Tewaskan 300 Tentara di Thailand
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel