SuaraSulsel.id - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Herwin Yatim dan Mustar Labolo mengaku berbahagia.
Gugatannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Kota Makassar terkait tindakan diskualifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai dimenangkan hakim.
Dengan putusan tersebut, pasangan Herwin Yatim dan Mustar Labolo dinyatakan berhak untuk maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Sulawesi Tengah pada Pilkada 2020.
Herwin mengatakan, dalam sidang putusan di PTTUN Makassar, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Majelis Hakim memutuskan bahwa surat keputusan nomor 50 KPU Banggai yang menyatakan pasangan Herwin Yatim dan Mustar Labolo tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai pada Pilkada 2020 diminta untuk dibatalkan. Lantaran tidak sah secara hukum tata negara.
Baca Juga: KPU Padang Siapkan Empat TPS Khusus untuk Warga Binaan Gunakan Hak Pilihnya
"Dapat kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, bagaimana rakyat Kabupaten Banggai bersorak. Ketika mendengarkan kami dapat keputusan untuk tetap bisa ikut dalam proses Pilkada ke depan," kata Erwin di Makassar, Senin (19/10/2020).
Herwin meminta agar kejadian yang telah menimpa dirinya dapat dijadikan sebagai pembelajaran oleh masyarakat banyak.
Dimana, apabila seseorang merasa dirugikan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut dengan karir, dapat menempuh jalur hukum.
"Negara kita adalah negara yang mengutamakan hukum, maka negara membuka untuk itu. Itulah yang kami tempuh," kata dia.
"Alhamdulillah tentu keputusan yang sudah kita perjuangkan bersama, dan memang secara fakta persidangan tidak ada satu pun yang membenarkan langkah penyelenggara pemilu yang menetapkan kami sebagai TMS," Herwin menambahkan.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, KPU Kota Medan Kurangi Kuota Pemilih di TPS
Herwin menjelaskan persoalan dirinya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Banggai tersebut berawal saat dirinya meminta salah satu camat di Kabupaten Banggai untuk membentuk Tim Satuan Gugus Tugas Covid-19. Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang dinilai meningkat pada pertengahan April 2020.
Berita Terkait
-
Siapa Fajar Alfian? Tulis Komentar Body Shaming ke Ibu-ibu yang Orasi di KPU
-
Unjuk Rasa Desak KPK Selesaikan Kasus Korupsi di Banggai
-
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
-
KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU
-
PSU di 24 Daerah: Bentuk Ketidakbecusan KPU jadi Penyelenggara Pemilu!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting