SuaraSulsel.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyurati Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), terkait penganiayaan dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar berinisial AM (27 tahun).
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan surat dari Komnas HAM RI nomor 1142/K-PMT/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 yang ditujukan langsung kepada Kapolda Sulsel Inspektur Jendral Polisi Merdisyam tersebut terkait soal permintaan keterangan dan tindak lanjut dugaan kekerasan yang dialami oleh AM setelah menjadi korban salah tangkap.
“Kita semua mempunyai pendapat yang sama tentang upaya untuk menegakkan hukum terhadap pelaku penganiayaan. Namun kita juga tidak boleh mendiskreditkan tentang siapa pelaku sebelum bisa dibuktikan siapa pelakunya," katanya, Sabtu (17/10/2020).
Saat ini, lanjut dia, Polda Sulsel telah memeriksa beberapa orang saksi terkait kasus penganiayaan yang menimpah dosen Fakultas Hukum UMI Makassar tersebut.
"Saat ini kita sudah mengumpulkan bukti dua pendukung dan pemeriksaan saksi-saksi," kata dia.
Ibrahim meminta agar tidak ada opini yang terbangun sebelum diketahui secara pasti terkait siapa pelaku sebenarnya yang telah menganiaya AM saat pengamanan aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di sekitar Kantor Gubernur Sulsel, Kamis 8 Oktober 2020.
Dalam penanganan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum polisi terhadap AM, kata Ibrahim, Polda Sulsel akan bekerja secara maksimal melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku.
"Kita akan maksimal untuk melaksanakan penyelidikan dan mendalami kejadian ini agar semuanya bisa menjadi jelas," katanya.
Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulsel, Syamsumarlin mengatakan alasan pihaknya mengadukan kasus tersebut adalah agar Komnas HAM RI dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum aparat kepolisian terhadap AM saat menangani aksi unjuk rasa.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law, BEM SI Geruduk Kawasan Patung Kuda
Dimana, saat menangani unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di Kota Makassar, oknum polisi telah melakukan tindakan kekerasan dan represif. Khususnya, penganiayaan beberapa oknum polisi terhadap AM.
"Hal tersebut untuk menjamin rasa keadilan demi terpenuhinya penegakan hukum dan hak asasi manusia," kata Syamsumarlin selaku pendamping hukum AM.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Ternyata Ini Alasan Gubernur Sulsel Tiadakan 'Open House' Lebaran 2026
-
Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
-
Appi, IAS, dan DP Salat Id di Lapangan Karebosi
-
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid Jadi Khatib Salat Id di Masjid Raya Baitul Khairaat
-
7 Napi di Sultra Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Khusus