SuaraSulsel.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyurati Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), terkait penganiayaan dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar berinisial AM (27 tahun).
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan surat dari Komnas HAM RI nomor 1142/K-PMT/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 yang ditujukan langsung kepada Kapolda Sulsel Inspektur Jendral Polisi Merdisyam tersebut terkait soal permintaan keterangan dan tindak lanjut dugaan kekerasan yang dialami oleh AM setelah menjadi korban salah tangkap.
“Kita semua mempunyai pendapat yang sama tentang upaya untuk menegakkan hukum terhadap pelaku penganiayaan. Namun kita juga tidak boleh mendiskreditkan tentang siapa pelaku sebelum bisa dibuktikan siapa pelakunya," katanya, Sabtu (17/10/2020).
Saat ini, lanjut dia, Polda Sulsel telah memeriksa beberapa orang saksi terkait kasus penganiayaan yang menimpah dosen Fakultas Hukum UMI Makassar tersebut.
"Saat ini kita sudah mengumpulkan bukti dua pendukung dan pemeriksaan saksi-saksi," kata dia.
Ibrahim meminta agar tidak ada opini yang terbangun sebelum diketahui secara pasti terkait siapa pelaku sebenarnya yang telah menganiaya AM saat pengamanan aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di sekitar Kantor Gubernur Sulsel, Kamis 8 Oktober 2020.
Dalam penanganan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum polisi terhadap AM, kata Ibrahim, Polda Sulsel akan bekerja secara maksimal melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku.
"Kita akan maksimal untuk melaksanakan penyelidikan dan mendalami kejadian ini agar semuanya bisa menjadi jelas," katanya.
Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulsel, Syamsumarlin mengatakan alasan pihaknya mengadukan kasus tersebut adalah agar Komnas HAM RI dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum aparat kepolisian terhadap AM saat menangani aksi unjuk rasa.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law, BEM SI Geruduk Kawasan Patung Kuda
Dimana, saat menangani unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di Kota Makassar, oknum polisi telah melakukan tindakan kekerasan dan represif. Khususnya, penganiayaan beberapa oknum polisi terhadap AM.
"Hal tersebut untuk menjamin rasa keadilan demi terpenuhinya penegakan hukum dan hak asasi manusia," kata Syamsumarlin selaku pendamping hukum AM.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Nasabah Bank Dapat Penggantian Hingga Rp2 Miliar Jika Alami Hal Ini
-
Musik hingga Fashion, F8 Makassar 2025 Gaungkan Isu Lingkungan
-
Polisi dan TNI Segel Tambang Ilegal di Kabupaten Gowa
-
BRIN Dikecam Karena Pindahkan Artefak Makassar ke Cibinong
-
Ibu Keji Paksa Siswi SMK Aborsi Kandungan 8 Bulan, Bidan Dibayar 300 Ribu untuk Eksekusi