Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 15 Oktober 2020 | 21:40 WIB
Puluhan Jurnalis Cirebon raya saat menggelar aksi unjuk rasa penolakan tindak kekerasan terhadap wartawan (foto : Abdul Rohman/ Suarajabar.id)

"IJTI mengutuk dan mengecam kekerasan oleh polisi dan meminta Kapolri menindaklanjuti dengan menindak anggotanya secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Indria Purnama Hadi.

Indria memperkirakan jumlah kekerasan yang dialami jurnalis saat meliput aksi tolak UU Cipta Kerja lebih dari jumlah yang dicatat Komite Keselamatan Jurnalis. Padahal kata dia, jurnalis dalam bekerja dilindungi Undang-undang Pers dan sudah ada MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri.

Tanggapan Pemerintah

Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman enggan menanggapi rencana gugatan yang akan dilayangkan komunitas pers dan kekerasan yang dialami jurnalis saat meliput aksi tolak UU Cipta Kerja. Ia hanya meminta VOA untuk menanyakan langsung perihal kasus kekerasan terhadap jurnalis kepada Humas Polri.

Baca Juga: Unjuk Rasa Jurnalis Bontang, Kecam Tindakan Represif Aparat di Samarinda

Sejumlah pejabat Humas Mabes Polri juga tidak menanggapi pertanyaan yang disampaikan VOA. Namun, dalam konferensi pers pada 9 Oktober lalu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan polisi akan menyelidiki kekerasan tersebut.

"Nanti akan kita cross-check dulu, kita selidiki seperti apa di sana. Tapi setiap kita mau bekerja, kita mau melakukan kegiatan pengamanan, selalu mengingatkan agar berjalan aman dan tidak salah paham," jelas Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Argo menjelaskan kekerasan tersebut biasanya terjadi karena situasi di lapangan sedang kacau. Ia juga mengimbau kepada jurnalis untuk menunjukkan kartu identitas kepada polisi dan berada di lokasi yang aman saat meliput aksi. (VOA Indonesia)

Load More