SuaraSulsel.id - Komunitas pers mempertimbangkan untuk menggugat Presiden dan Kapolri karena dinilai melakukan pembiaran terhadap kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah di Indonesia.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mona Ervita mengatakan, sebagian besar kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilaporkan ke polisi tidak ada kejelasan.
Semisal tujuh kasus kekerasan yang terjadi pada aksi September tahun lalu di Jakarta dan Makassar.
Hingga kemudian kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi pada aksi tolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja sepanjang 7-12 Oktober 2020.
Karena itu, kata Mona, lembaganya bersama komunitas pers lainnya mempertimbangkan untuk menggugat Presiden dan kepolisian karena dinilai melakukan pembiaran kasus kekerasan terhadap jurnalis.
"Kalau menurut saya ini sudah pembiaran terstruktur. Dan kita harus menggugat ke Presiden, Kapolri, Kapolda agar jangan sampai terjadi kasus-kasus yang serupa lagi," jelas Mona dalam konferensi pers daring, Rabu (14/10/2020).
Mona menambahkan kasus kekerasan yang dilakukan polisi terhadap jurnalis semakin serius. Itu terlihat dari penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepada enam jurnalis di Jakarta.
Kata dia, LBH Pers bersama kuasa hukum lainnya juga mengalami kesulitan untuk mendampingi jurnalis yang ditahan meskipun sudah mengantongi surat kuasa.
Sementara Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan polisi membahayakan demokrasi dan merupakan tindak pidana yang harus diadili di pengadilan.
Baca Juga: Unjuk Rasa Jurnalis Bontang, Kecam Tindakan Represif Aparat di Samarinda
Karena itu, kata dia, selain Presiden, DPR juga perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja kepolisian termasuk soal anggaran pembelian peralatan yang digunakan untuk melakukan kekerasan.
"Kami mendesak bahwa Indonesia di dalam demokrasi yang berbahaya. Kalau aparat hukumnya menjadi garda yang mempertontonkan kekerasan dan bebas melakukan tindakan sewenang-wenang," jelas Isnur.
Isnur menambahkan evaluasi tersebut dapat dilihat dengan melihat ada tidaknya pelanggaran prosedur yang dilakukan polisi dalam menjaga aksi. Ia menyarankan polisi memperbaiki standar prosedur jika memang ditemukan kesalahan.
Namun, di sisi lain, polisi yang melakukan tindak pidana seperti kekerasan terhadap jurnalis untuk diproses pidana ke pengadilan.
Sekjen Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Indria Purnama Hadi, mengatakan hasil pendataan yang dilakukan Komite Keselamatan Jurnalis ada 38 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang aksi tolak UU Cipta Kerja pada 7-12 Oktober 2020.
Kekerasan terbanyak terjadi di Jakarta dengan delapan kasus, disusul Surabaya dengan enam kasus, dan Samarinda lima kasus. Sedangkan jenis kekerasan paling banyak berupa intimidasi, perampasan dan perusakan alat atau hasil liputan, serta tujuh jurnalis ditangkap dan ditahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar
-
25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
-
Masa Pensiun Lebih Terencana, BRI DPLK Mudah Dibuka lewat BRImo dan Berbonus
-
Cemburu Buta, Suami di Bone Tega Siksa dan Bakar Istri Hidup-hidup
-
Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September