SuaraSulsel.id - Mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Amanah Makassar, Sari Wahyuni Labuna hingga kini masih ditahan polisi. Bersama lima orang mahasiswa lain. Meski sudah ada permohonan penangguhan dari sejumlah lembaga.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, untuk kasus penyerangan di Polsek Rappocini, enam tersangka yang telah ditetapkan menjadi tersangka diproses pidana.
Sebab itu, Agus menegaskan tidak akan memberikan penangguhan penahanan terhadap enam orang mahasiswa yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka adalah Sari Wahyuni dari STIKES Amanah Makassar, Kambrin, Ince, dan Desta dari Universitas Sawerigading, Fahrul dari Unismuh Makassar, dan Nur Hidayat dari UIN Alauddin.
Baca Juga: Terobos Kawat Berduri, Mahasiswa Dihadang Polri-TNI Dekat Istana Bogor
Enam orang mahasiswa tersebut dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penyerangan Polsek Rappocini, Jalan Sultan Alauddin, Makassar.
"Sudah diproses pidana. Tidak ada penangguhan," kata Agus kepada SuaraSulsel.id melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/10/2020).
Sebelum ditangkap, Wahyuni ikut melakukan unjuk rasa bersama rekan-rekannya menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Wahyuni disebut ikut mengarak kearanda mayat yang ditempeli foto Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebagai bentuk protes terhadap pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR
Agus menjelaskan, Wahyuni dikenakan Pasal 214 KUHP dan Pasal 160 KUHP karena dianggap melakukan provokasi saat menyampaikan orasi di depan rekan-rekannya. Sehingga, terjadi penyerangan di Kantor Polsek Rappocini.
Baca Juga: Tolak Pelajar Bermasalah Dikeluarkan dari Sekolah, Anies: Sudah Gak Zaman
"Pasal 214 KUHP dan pasal 160 KUHP," jelas Agus.
Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Makassar, Nur Akifah yang dikonfirmasi terpisah mengungkapkan, Wahyuni telah dipindahkan ke Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
"Pagi tadi, Sari dipindahkan ke Polda. Besok kami mau ke sana," ungkap Akifah selaku kuasa hukum Sari Wahyuni.
Akifah menerangkan, untuk kasus Wahyuni, pihaknya akan mengajukan surat penangguhan penahanan kepada kepolisian.
Alasannya, karena Wahyuni saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa dan aktif dalam perkuliahan.
"Dia (Sari Wahyuni) sekarang ini sementara proses penyelesaian kuliahnya. Sudah mau ujian seminar," terang Akifah.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Misteri Ibu Bunuh Bayi di Makassar, Psikolog Turun Tangan
-
BRIvolution: Strategi Adaptif BRI Hadapi Dinamika Keuangan Global
-
'Tukang Bubur Naik Haji' Berat Tinggalkan Tanah Suci
-
Dari Bogor ke Pasar Global, Begini Perjalanan Sila Artisan Tea Angkat Citra Teh Indonesia
-
Mesin ATM Dibobol Satpam, Ini Penjelasan Bank Sulselbar