SuaraSulsel.id - Kuasa Hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Pomanto - Fatmawati Rusdi atau pasangan Danny-Fatma melaporkan pengusaha Erwin Aksa ke Bawaslu Sulsel.
Kuasa hukum pasangan calon melaporkan Erwin Aksa, karena diduga telah melakukan kampanye hitam. Kepada pasangan Danny-Fatma.
Erwin dilaporkan selaku Ketua Tim Pemenangan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifudin - Abdul Rahman Bando.
Kuasa hukum Danny-Fatma menilai, pernyataan Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar Bidang Industri, Erwin Aksa, yang dikutip di beberapa media massa telah menyerang kehormatan. Sehingga dapat merugikan pasangan nomor urut 1 yang saat ini sedang mengikuti proses kampanye.
Salah satu kuasa hukum Danny-Fatma, Ilham Harjuna, menjelaskan pelaporan dilakukan karena pernyataan Erwin yang dikutip di beberapa media massa, dianggap merugikan dan mencemarkan nama baik pasangan Danny-Fatma.
"Danny selaku calon wali kota merasa kehilangan kepercayaan dan mungkin akan tidak dipilih oleh warga Makassar yang sempat membaca berita dari pernyataan Erwin. Selaku Ketua Tim pemenangan Appi-Rahman," ujar Ilham, Rabu (14/10/2020).
Ilham menambahkan, upaya kampanye hitam yang dilakukan Erwin melanggar Pasal 69 huruf B dan C, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dengan ancaman hukuman minimal 3 bulan, dan maksimal 18 bulan penjara.
Rencananya, setelah penyampaian laporan, pihak Bawaslu Sulsel meneliti terlebih dahulu bahan laporan. Sebelum dilimpahkan ke Bawaslu Makassar untuk ditindaklanjuti.
Saat melapor, Ilham mengaku juga telah menyerahkan berbagai alat bukti beberapa berita-berita yang dimuat untuk menyudutkan Danny Pomanto.
Baca Juga: Tok! Petahana Ogan Ilir Ilyas Panji Alam Batal Ikut Pilkada
"Kami tunggu saja bagaimana hasil di sini. Kemungkinan perkara ini akan dikembalikan ke Bawaslu Makassar untuk ditindak lanjuti," katanya.
Juru Bicara Tim Pemenangan Pasangan Munafri Arifuddin-Rahman Bando atau Appi-Rahman, Fadli Noor, yang dikonfirmasi terpisah mengaku, menghargai setiap upaya hukum yang dilakukan oleh pasangan calon.
Termasuk pelaporan kuasa hukum pasangan nomor urut 1 terhadap Erwin Aksa. Terkait dugaan pelanggaran pemilu.
"Kami tentu menghargai setiap upaya hukum yang dilakukan setiap kandidat. Atas setiap dugaan pelanggaran," kata Fadli kepada SuaraSulsel.id
Menurut Fadli, upaya hukum dengan pelaporan ke Bawaslu juga harus disertai tertib hukum. Saat menjadi terlapor. Dengan menghargai semua proses hukum yang berlangsung di lembaga yang sama.
Oleh sebab itu, saat Erwin Aksa dilaporkan terkait dugaan kampanye hitam, Tim Pemenangan Munafri Arifuddin-Rahman Bando tetap menghargai semua proses hukum.
"Melakukan upaya hukum melalui Bawaslu dan juga Gakumdu adalah proses demokratis yang harus ditaati setiap kontestan," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor
-
Setelah Demo Ricuh, Kenaikan Pajak PBB di Bone Akhirnya Ditunda!