SuaraSulsel.id - Pengelolaan dan penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja. Tetapi menjadi tanggung jawab bersama semua masyarakat.
Hal ini disampaikan Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Gowa, Firman Djamaluddin.
Firman membuka Lokakarya Pengembangan Mekanisme Kolaborasi yang Efisien antara Masyarakat (BSU), SKPD Pengelola Sampah, Pembeli/Pengepul, serta Pemangku Kepentingan Terkait di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Rabu (14/10/2020)
Ia berharap dengan pelaksanaan lokakarya ini permasalahan sampah di Kabupaten Gowa bisa dikurangi. Sesuai target yang ada dalam Peraturan Bupati.
Tentang kebijakan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
"Pengelolaan sampah tidak bisa hanya diserahkan pada pemerintah. Harus ada partisipasi dari semua masyarakat. Sehingga kota kita bisa bebas dari sampah. Minimimal pengurangannya seperti yang disampaikan tadi sebesar 30 persen dan penanganan sampah 70 persen," harapnya.
Ketua Yayasan Peduli Negeri Saharuddin Ridwan mengatakan, lokakarya ini untuk melanjutkan Program Pemerintah Kabupaten Gowa yang telah diluncurkan sebelumnya. Yaitu Program Municipal Wate Recycling Program (MWRP).
"Kegiatan hari ini lokakarya Pengembangan mekanisme kolaborasi antara pemerintah, masyarakat kemudian lembaga pendamping. yang kita inginkan di sini adalah bagaimana mengevaluasi apa yang sudah dilaksanakan sebelumnya dan apa yang kita akan perbaiki dan tingkatkan untuk kedepannya," ujarnya.
Saharuddin menyebutkan, kegiatan ini juga sebagai upaya mendukung kebijakan Pemkab Gowa dalam penanganan sampah dari sumbernya. Yaitu sampah dari rumah tangga.
Baca Juga: BRI Bantu Ekonomi Masyarakat lewat Pengolahan Sampah Sungai
Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati tentang kebijakan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
"Karena ada target-target yang harus dicapai oleh Kabupaten Gowa berkaitan dengan Jakstrada dan kebijakan strategi nasional. Yakni bagaimana seluruh kabupaten atau kota di Indonesia termasuk Kabupaten Gowa hingga tahun 2025 harus melakukan pengurangan sampah sebesar 30 persen. Penanganan sampah 70 persen. Artinya 100% tercapai di 2025," ujarnya.
Lanjutnya, salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk penanganan sampah di Kabupaten Gowa harus dimulai dari sumbernya yaitu sampah rumah tangga.
Masyarakat bisa memilah sampah yang memiliki nilai ekonomis sehingga tidak semua sampah dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Saharuddin menyebutkan, Kabupaten Gowa saat ini sudah memiliki UPT Bank Sampah. Ditargetkan setiap lingkungan memiliki Bank Sampah.
Sehingga sampah yang bernilai ekonomis, yang sudah dipilah oleh masyarakat bisa dibawa ke Bank Sampah. Nantinya akan menghasilkan pendapatan tambahan bagi masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Tergiur Cepat Kaya? Hati-hati, OJK Ingatkan Mahasiswa Jangan Tertipu Investasi Palsu
-
MYP Paket 1 Fokus Penataan Pedestrian, Drainase, dan Bahu Jalan
-
Dukung MotoGP 2026, BRI Dorong Sport Tourism Indonesia Semakin Mendunia
-
Mutasi Besar-Besaran! Ini Daftar Lengkap 4 Kapolda Baru di Sulawesi
-
Kapolri Suyudi Ganti Kapolda Sulawesi Selatan