SuaraSulsel.id - Pengelolaan dan penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja. Tetapi menjadi tanggung jawab bersama semua masyarakat.
Hal ini disampaikan Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Gowa, Firman Djamaluddin.
Firman membuka Lokakarya Pengembangan Mekanisme Kolaborasi yang Efisien antara Masyarakat (BSU), SKPD Pengelola Sampah, Pembeli/Pengepul, serta Pemangku Kepentingan Terkait di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Rabu (14/10/2020)
Ia berharap dengan pelaksanaan lokakarya ini permasalahan sampah di Kabupaten Gowa bisa dikurangi. Sesuai target yang ada dalam Peraturan Bupati.
Tentang kebijakan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
"Pengelolaan sampah tidak bisa hanya diserahkan pada pemerintah. Harus ada partisipasi dari semua masyarakat. Sehingga kota kita bisa bebas dari sampah. Minimimal pengurangannya seperti yang disampaikan tadi sebesar 30 persen dan penanganan sampah 70 persen," harapnya.
Ketua Yayasan Peduli Negeri Saharuddin Ridwan mengatakan, lokakarya ini untuk melanjutkan Program Pemerintah Kabupaten Gowa yang telah diluncurkan sebelumnya. Yaitu Program Municipal Wate Recycling Program (MWRP).
"Kegiatan hari ini lokakarya Pengembangan mekanisme kolaborasi antara pemerintah, masyarakat kemudian lembaga pendamping. yang kita inginkan di sini adalah bagaimana mengevaluasi apa yang sudah dilaksanakan sebelumnya dan apa yang kita akan perbaiki dan tingkatkan untuk kedepannya," ujarnya.
Saharuddin menyebutkan, kegiatan ini juga sebagai upaya mendukung kebijakan Pemkab Gowa dalam penanganan sampah dari sumbernya. Yaitu sampah dari rumah tangga.
Baca Juga: BRI Bantu Ekonomi Masyarakat lewat Pengolahan Sampah Sungai
Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati tentang kebijakan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
"Karena ada target-target yang harus dicapai oleh Kabupaten Gowa berkaitan dengan Jakstrada dan kebijakan strategi nasional. Yakni bagaimana seluruh kabupaten atau kota di Indonesia termasuk Kabupaten Gowa hingga tahun 2025 harus melakukan pengurangan sampah sebesar 30 persen. Penanganan sampah 70 persen. Artinya 100% tercapai di 2025," ujarnya.
Lanjutnya, salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk penanganan sampah di Kabupaten Gowa harus dimulai dari sumbernya yaitu sampah rumah tangga.
Masyarakat bisa memilah sampah yang memiliki nilai ekonomis sehingga tidak semua sampah dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Saharuddin menyebutkan, Kabupaten Gowa saat ini sudah memiliki UPT Bank Sampah. Ditargetkan setiap lingkungan memiliki Bank Sampah.
Sehingga sampah yang bernilai ekonomis, yang sudah dipilah oleh masyarakat bisa dibawa ke Bank Sampah. Nantinya akan menghasilkan pendapatan tambahan bagi masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
Terkini
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Cuaca Ekstrem Terjang Makassar, 19 Rumah dan Satu Mobil Rusak
-
Berapa Jumlah Pajak Warga Sulsel Sepanjang 2025? Ini Data Perpajakan
-
Kapan Malam Nisfu Syaban 2026? Malam Pintu Langit Dibuka
-
Tawuran Lagi! Satu Warga Tewas di Makassar