SuaraSulsel.id - Pengelolaan dan penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja. Tetapi menjadi tanggung jawab bersama semua masyarakat.
Hal ini disampaikan Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Gowa, Firman Djamaluddin.
Firman membuka Lokakarya Pengembangan Mekanisme Kolaborasi yang Efisien antara Masyarakat (BSU), SKPD Pengelola Sampah, Pembeli/Pengepul, serta Pemangku Kepentingan Terkait di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Rabu (14/10/2020)
Ia berharap dengan pelaksanaan lokakarya ini permasalahan sampah di Kabupaten Gowa bisa dikurangi. Sesuai target yang ada dalam Peraturan Bupati.
Tentang kebijakan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
"Pengelolaan sampah tidak bisa hanya diserahkan pada pemerintah. Harus ada partisipasi dari semua masyarakat. Sehingga kota kita bisa bebas dari sampah. Minimimal pengurangannya seperti yang disampaikan tadi sebesar 30 persen dan penanganan sampah 70 persen," harapnya.
Ketua Yayasan Peduli Negeri Saharuddin Ridwan mengatakan, lokakarya ini untuk melanjutkan Program Pemerintah Kabupaten Gowa yang telah diluncurkan sebelumnya. Yaitu Program Municipal Wate Recycling Program (MWRP).
"Kegiatan hari ini lokakarya Pengembangan mekanisme kolaborasi antara pemerintah, masyarakat kemudian lembaga pendamping. yang kita inginkan di sini adalah bagaimana mengevaluasi apa yang sudah dilaksanakan sebelumnya dan apa yang kita akan perbaiki dan tingkatkan untuk kedepannya," ujarnya.
Saharuddin menyebutkan, kegiatan ini juga sebagai upaya mendukung kebijakan Pemkab Gowa dalam penanganan sampah dari sumbernya. Yaitu sampah dari rumah tangga.
Baca Juga: BRI Bantu Ekonomi Masyarakat lewat Pengolahan Sampah Sungai
Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati tentang kebijakan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
"Karena ada target-target yang harus dicapai oleh Kabupaten Gowa berkaitan dengan Jakstrada dan kebijakan strategi nasional. Yakni bagaimana seluruh kabupaten atau kota di Indonesia termasuk Kabupaten Gowa hingga tahun 2025 harus melakukan pengurangan sampah sebesar 30 persen. Penanganan sampah 70 persen. Artinya 100% tercapai di 2025," ujarnya.
Lanjutnya, salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk penanganan sampah di Kabupaten Gowa harus dimulai dari sumbernya yaitu sampah rumah tangga.
Masyarakat bisa memilah sampah yang memiliki nilai ekonomis sehingga tidak semua sampah dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Saharuddin menyebutkan, Kabupaten Gowa saat ini sudah memiliki UPT Bank Sampah. Ditargetkan setiap lingkungan memiliki Bank Sampah.
Sehingga sampah yang bernilai ekonomis, yang sudah dipilah oleh masyarakat bisa dibawa ke Bank Sampah. Nantinya akan menghasilkan pendapatan tambahan bagi masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
Korban Bencana Meningkat? Sekda Sulsel Bongkar Penyebab & Solusi yang Jarang Diketahui
-
Gubernur Andi Sudirman Temui Korban Kebakaran Jalan Baji Dakka
-
Pencuri dan Penadah Barang Hasil Kerusuhan DPRD Makassar Ditangkap
-
Fatmawati Rusdi Tegaskan Komitmen Transparansi dan Anggaran Tepat Sasaran
-
Tiga Dokter RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditahan Kasus Korupsi