SuaraSulsel.id - Tokoh masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan mengirim surat terbuka kepada Kapolrestabes Kota Makassar.
Fahmi Hambali mengaku mewakili masyarakat Banggai, meminta Wahyuni diberi penangguhan penahanan.
Penahanan Sari Wahyuni Labuna (21 tahun), mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Amanah Makassar mendapat banyak respons dari masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.
"Besar harapan kami agar adinda Sari Wahyuni Labuna dapat dibebaskan atau diberi penangguhan penahanan," kata Fahmi, Senin (12/10/2020).
Sebagai bahan pertimbangan, Fahmi Hambali menjamin dirinya secara pribadi dan secara kelembagaan sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Banggai Kepulauan dan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Banggai Kepulauan. Untuk proses penangguhan penahanan atau pembebasan Wahyuni.
"Demikian surat terbuka kami sampaikan. Surat formal akan menyusul bersama seribu tanda tangan penjamin. Tokoh-tokoh masyarakat Banggai Kepulauan. Atas bantuannya kami haturkan terima kasih," ungkap Fahmi.
Sari Wahyuni Labuna, Wakil Presiden Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Amanah Makassar periode 2019-2020 ditangkap polisi pekan lalu.
Saat unjuk rasa, Wahyuni disebut ikut mengarak keranda mayat yang dipasangi foto Ketua DPR RI Puan Maharani.
Saat sejumlah pengunjuk rasa yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Makassar berjalan kaki. Mengarak keranda mayat berwarna putih. Pada keranda ditempel foto wajah Ketua DPR RI Puan Maharani.
Baca Juga: Dituding LBH Lakukan Kekerasan Pada Pendemo Omnibus Law, Ini Jawaban Polisi
Pengunjuk rasa mengatasnamakan Aliansi Barbar berjalan kaki dari Jalan Sultan Alauddin menuju lokasi aksi di Kota Makassar. Mereka kecewa dengan Anggota DPR RI yang mengesahkan UU Cipta Kerja di tengah pandemi.
Wahyuni, mahasiswi Jurusan Keperawatan Gigi STIKES Amanah berasal dari Desa Pinalong, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah.
Perempuan kritis ini dikenal aktif di beberapa lembaga. Seperti Komite Pejuang Kerakyatan (KPK) Sulawesi Selatan. Wahyuni diamanahkan sebagai Sekretaris Jenderal.
Wahyuni juga aktif sebagai pengurus Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa Kepulauan (IKMB) Makassar. Serta aktif di beberapa lembaga yang fokus di aksi sosial dan lingkungan.
Wahyuni menjadi tersangka pengrusakan saat aksi di Mapolsek Rappocini, Kota Makassar.
Wahyuni ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya. Yakni Kambrin Universitas Sawerigading, Ince Universitas Sawerigading, Nur Hidayat UIN Alauddin, Fahrul Unismuh Makassar, dan Desta Universitas Sawerigading.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, enam mahasiswa tersebut disangka polisi telah melanggar pasal 170, 214,160,406 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Sikap Profesional di Balik Cedera Ole Romeny di Piala Presiden 2025
-
7 Fakta Menyentuh Arya Daru Pangayunan, Diplomat Muda Cemerlang yang Wafat Misterius
-
Utang Emiten Milik Adik Prabowo Bengkak 57,8 Persen
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 Miliar
-
Penampakan Rumah Mewah Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina
Terkini
-
Sekolah Rakyat Makassar: Ketika Anak Orang Kaya Ikut Berebut Pendidikan Gratis
-
Ubah Sampah Jadi Emas: Eco Enzyme Jadi Kunci Ekonomi Warga?
-
Dugaan Korupsi Rp87 Miliar di UNM Tercium! Polda Sulsel Usut Dugaan Mark Up Harga Material
-
Harga Beras Meroket? Pemprov Sulsel Gelar 'Gerakan Pangan Murah' untuk Kendalikan Inflasi
-
Berebut Warisan, Pria di Gowa Tega Tembak Ipar Hingga Nyaris Meninggal