Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 12 Oktober 2020 | 19:47 WIB
Sari Wahyuni Labuna (21 tahun), mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Amanah Makassar / Foto : Istimewa

SuaraSulsel.id - Tokoh masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan mengirim surat terbuka kepada Kapolrestabes Kota Makassar.

Fahmi Hambali mengaku mewakili masyarakat Banggai, meminta Wahyuni diberi penangguhan penahanan.

Penahanan Sari Wahyuni Labuna (21 tahun), mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Amanah Makassar mendapat banyak respons dari masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.

"Besar harapan kami agar adinda Sari Wahyuni Labuna dapat dibebaskan atau diberi penangguhan penahanan," kata Fahmi, Senin (12/10/2020).

Baca Juga: Dituding LBH Lakukan Kekerasan Pada Pendemo Omnibus Law, Ini Jawaban Polisi

Sebagai bahan pertimbangan, Fahmi Hambali menjamin dirinya secara pribadi dan secara kelembagaan sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Banggai Kepulauan dan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Banggai Kepulauan. Untuk proses penangguhan penahanan atau pembebasan Wahyuni.

"Demikian surat terbuka kami sampaikan. Surat formal akan menyusul bersama seribu tanda tangan penjamin. Tokoh-tokoh masyarakat Banggai Kepulauan. Atas bantuannya kami haturkan terima kasih," ungkap Fahmi.

Sari Wahyuni Labuna, Wakil Presiden Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Amanah Makassar periode 2019-2020 ditangkap polisi pekan lalu.

Saat unjuk rasa, Wahyuni disebut ikut mengarak keranda mayat yang dipasangi foto Ketua DPR RI Puan Maharani.

Saat sejumlah pengunjuk rasa yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Makassar berjalan kaki. Mengarak keranda mayat berwarna putih. Pada keranda ditempel foto wajah Ketua DPR RI Puan Maharani.

Baca Juga: UU Ciptaker dan Kekerasan Aparat, FRI: Resmi Rezim Neo Orde Baru

Pengunjuk rasa mengatasnamakan Aliansi Barbar berjalan kaki dari Jalan Sultan Alauddin menuju lokasi aksi di Kota Makassar. Mereka kecewa dengan Anggota DPR RI yang mengesahkan UU Cipta Kerja di tengah pandemi.

Wahyuni, mahasiswi Jurusan Keperawatan Gigi STIKES Amanah berasal dari Desa Pinalong, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah.

Perempuan kritis ini dikenal aktif di beberapa lembaga. Seperti Komite Pejuang Kerakyatan (KPK) Sulawesi Selatan. Wahyuni diamanahkan sebagai Sekretaris Jenderal.

Wahyuni juga aktif sebagai pengurus Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa Kepulauan (IKMB) Makassar. Serta aktif di beberapa lembaga yang fokus di aksi sosial dan lingkungan.

Wahyuni menjadi tersangka pengrusakan saat aksi di Mapolsek Rappocini, Kota Makassar.

Wahyuni ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya. Yakni Kambrin Universitas Sawerigading, Ince Universitas Sawerigading, Nur Hidayat UIN Alauddin, Fahrul Unismuh Makassar, dan Desta Universitas Sawerigading.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, enam mahasiswa tersebut disangka polisi telah melanggar pasal 170, 214,160,406 KUHP.

Wahyuni hingga kini masih ditahan di Mapolrestabes Makassar. Setelah ditetapkan menjadi tersangka. Karena diduga melakukan orasi yang bersifat provokasi dan kasus pengrusakan di Polsek Rappocini.

Berdasarkan penelusuran SuaraSulsel.id, Wahyuni diketahui merupakan sosok perempuan yang kritis, tangguh, dan kerap ikut dalam melakukan aksi demonstrasi.

Wahyuni kerap memimpin rekan-rekannya untuk menyampaikan aspirasi saat berunjuk rasa.

Panit Polsek Rappocini Ipda Nurman Matasa mengatakan, sebelum tertangkap, Wahyuni merupakan jendral lapangan dari salah satu aliansi mahasiswa. Melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

"Dia (Sari Wahyuni) ditetapkan tersangka karena melakukan provokasi saat penyerangan di Polsek Rappocini. Dia jendral lapangan, bahkan, dalam orasinya dia mengatakan kalau dalam waktu 10 menit Polsek Rappocini tidak membebaskan rekan-rekannya, maka Polsek Rappocini akan diduduki mahasiswa," kata Nurman Matasa kepada SuaraSulsel.id

Load More