SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, menjelaskan isi UU Cipta Kerja di tengah-tengah ratusan massa aksi, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 12 Oktober 2020.
"Anak-anak ku sekalian yang saya hormati, saya cintai dan saya banggakan, tentu kalian semua adalah agen perubahan untuk Indonesia," kata Nurdin.
Dia mengaku, merupakan bagian dari dunia pendidikan. Tentu akan berdiri bersama dengan adik-adik mahasiswa di bawah terik matahari, bersama Ketua DPRD Sulsel, Pangdam Hasanuddin dan Kabinda Sulsel.
"Saya bagian dari dunia pendidikan, kebetulan diamanahkan menjadi Gubernur. Mohon didengarkan baik-baik. Karena saya yakin dan percaya, kalau ada yang bertanya apa itu Omnibus Law pasti banyak yang belum mengetahui, termasuk kita semua ini karena ini baru," ungkapnya.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah menjelaskan poin-poin penting dalam UU Cipta Kerja tersebut.
Pertama, untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan mendapatkan izin secara gratis.
Kedua, pendirian Perseroan Terbatas (PT) tidak diwajibkan lagi untuk menyetor sejumlah uang sebelum diberikan izin.
Ketiga, pendirian koperasi tidak diwajibkan untuk memiliki anggota banyak sebagai syarat untuk diberikan izin membangun koperasi.
"Apa sisi baiknya omnibuslaw ini? UMKM ini kita bisa buat digratiskan izin-izin. Kedua, membangun PT tidak lagi harus wajib menyetor 100 juta, membuat koperasi anggotanya juga tidak terlalu banyak," jelasnya.
Begitu juga untuk pekerja akan mendapatkan perlindungan secara khusus soal pesangon.
Menurutnya, sebelum Omnibus Law, perusahaan yang tidak membayar pesangon pekerja hanya sanksi perdata, sekarang langsung kena pidana.
"Harus teman-teman serikat tahu, kalau dulu pesangon tidak dibayarkan oleh perusahaan itu adalah undang-undang perdata, tapi dengan undang-undang Cipta Kerja ini pesangon nggak dibayar pidana. Itukan menguatkan," urainya.
Baca Juga: Dituding LBH Lakukan Kekerasan Pada Pendemo Omnibus Law, Ini Jawaban Polisi
Meskipun pekerja terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) memang ada pengurangan sebelumnya dibayar 32 kali gaji. Dalam Omnibus Law dikurangi menjadi 25 kali gaji.
Pengurangan jumlah pembayaran pesangon ini, menurut dia, untuk mengurangi beban perusahaan. Namun sisa pembayaran yang tidak dibayarkan perusahaan akan ditanggung asuransi.
"Pesangon memang ini juga tentu harus kita pahami, bahwa yang tadinya di-PHK diberikan 32 kali gaji, terus turun menjadi 25, itu untuk meringankan beban pengusaha. Tetapi sisanya itu kewajiban negara untuk menambahkan lewat asuransi. Jadi ini sebenarnya kita ingin lahirnya Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja memang tentu tidak semuanya bisa kita akomodir," katanya.
Diminta Melapor ke Jokowi
Nurdin mengaku akan segera menyampaikan hasil kajian Pemprov Sulsel bersama serikat buruh, serikat pekerja, mahasiswa dan elemen lainnya. Kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Nurdin menjelaskan, pertemuan hari ini bukan akhir dari pembahasan mengenai UU Cipta Kerja. Sebab pihaknya akan mengundang serikat buruh, serikat pekerja, mahasiswa dan elemen lain untuk membahas lebih lanjut. Hasilnya akan diserahkan secara langsung kepada Presiden Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
CCTV Polsek Ponrang Rusak Dikencingi Kucing saat Pengamanan 7 Mobil Muat BBM Diduga Ilegal
-
ESDM: Kegempaan Gunung Awu di Kepulauan Sangihe Meningkat
-
Tanya Soal Jasa Medis, Wartawan di Palu Malah Dimaki Pejabat: Mau Berteman atau Cari Masalah?
-
Sekda Sulbar Ajak Masyarakat Tidak Berlebihan Rayakan Idul Adha
-
Ahmad Sahroni: Pengendara Harley Davidson Jangan Norak!