SuaraSulsel.id - Video pengendara mobil Suzuki APV berwarna merah hitam mengeluarkan pedang atau parang panjang viral di media sosial.
Pengendara mobil yang jalannya dihalangi sejumlah pengunjuk rasa marah. Kemudian mengancam pengunjuk rasa yang mengerumuni mobilnya dengan mengacungkan parang panjang.
Sontak pengunjuk rasa yang semula berkerumun, langsung berhamburan. Menjauh dari mobil. Kemudian membiarkan pengendara mobil tersebut melintas.
Pengunjuk rasa perempuan yang sementara memegang spanduk terdengar berteriak ketakutan. Melihat pengemudi mengacungkan parang panjang.
"Tidak masalah bakar-bakar. Tapi jangan halangi jalan kami pak," kata pengendara tersebut dalam bahasa bugis.
Nomor polisi mobil yang dikendarai pengendara tersebut terlihat DP 777 LL.
Informasi yang dihimpun SuaraSulsel.id, peristiwa terjadi di Jalan Jendral Ahmad Yani Kota Parepare. Di sekitar lampu merah Jalan Ahmad Yani, Jumat (9/10/2020).
Pengunjuk rasa yang terdiri dari gabungan mahasiswa membakar ban bekas di sekitar lampu lalu lintas. Serta menghentikan truk pengangkut kontainer di jalan raya.
Mahasiswa berunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Karena dianggap tidak berpihak kepada rakyat kecil.
Baca Juga: Teruskan Aspirasi Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Pemkot Bekasi Surati Jokowi
Presiden Jokowi: UU Cipta Kerja Untuk Reformasi Struktural dan Percepat Transformasi Ekonomi
Presiden Joko Widodo pagi tadi memimpin rapat terbatas bersama jajarannya untuk membahas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Presiden menegaskan bahwa secara umum UU Cipta Kerja bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
"Pagi tadi saya telah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang Undang-Undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur. Dalam Undang-Undang tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi," kata Presiden dalam keterangan resmi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 9 Oktober 2020.
Adapun kesebelas klaster tersebut yaitu urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi.
Urusan administrasi pemerintahan, urusan pengeaan sanksi, urusan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- 5 Rekomendasi Moisturizer Anti Aging Wardah agar Wajah Bebas Flek Hitam dan Glowing
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
- Benarkah Bupati Pati Sudewo Mundur? Ini Fakta Surat Pengunduran Diri Viral dari Demonstran!
Pilihan
-
80 Tahun Kemerdekaan RI: Lapangan Kerja Kurang, 7 Juta Nganggur, 70 Juta Bekerja Tanpa Jaminan!
-
Core Indonesia: 80 Tahun Merdeka, Indonesia Masih Resah soal Kondisi Ekonomi
-
Efisiensi Anggaran jadi Bumerang, Kenaikan PBB Bikin Warga Pati Hingga Cirebon Berang
-
Kenaikan PBB 250 Persen Bikin Warga Pati Ngamuk, Kebijakan Efisiensi Anggaran Disebut Biang Keroknya
-
Daftar Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan: Amuk Warga Pati Jadi Puncak Gunung Es
Terkini
-
Tingkatkan Kualitas Pendidikan Indonesia, BRI Wujudkan Program Literasi Anak Negeri
-
Jangan Lewatkan! Doa Khusus dan Amalan Emas Malam Jumat Penuh Berkah
-
Gubernur Sulsel Silaturahmi dengan Keluarga Pahlawan dan Veteran Pejuang Kemerdekaan RI
-
Pesan Gubernur Sulsel ke Ribuan Anggota Pramuka
-
UKT Mahal hingga Jual Beli Nilai, Alasan Mahasiswa Unhas-UNM Geruduk PKKMB