SuaraSulsel.id - Video pengendara mobil Suzuki APV berwarna merah hitam mengeluarkan pedang atau parang panjang viral di media sosial.
Pengendara mobil yang jalannya dihalangi sejumlah pengunjuk rasa marah. Kemudian mengancam pengunjuk rasa yang mengerumuni mobilnya dengan mengacungkan parang panjang.
Sontak pengunjuk rasa yang semula berkerumun, langsung berhamburan. Menjauh dari mobil. Kemudian membiarkan pengendara mobil tersebut melintas.
Pengunjuk rasa perempuan yang sementara memegang spanduk terdengar berteriak ketakutan. Melihat pengemudi mengacungkan parang panjang.
"Tidak masalah bakar-bakar. Tapi jangan halangi jalan kami pak," kata pengendara tersebut dalam bahasa bugis.
Nomor polisi mobil yang dikendarai pengendara tersebut terlihat DP 777 LL.
Informasi yang dihimpun SuaraSulsel.id, peristiwa terjadi di Jalan Jendral Ahmad Yani Kota Parepare. Di sekitar lampu merah Jalan Ahmad Yani, Jumat (9/10/2020).
Pengunjuk rasa yang terdiri dari gabungan mahasiswa membakar ban bekas di sekitar lampu lalu lintas. Serta menghentikan truk pengangkut kontainer di jalan raya.
Mahasiswa berunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Karena dianggap tidak berpihak kepada rakyat kecil.
Baca Juga: Teruskan Aspirasi Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Pemkot Bekasi Surati Jokowi
Presiden Jokowi: UU Cipta Kerja Untuk Reformasi Struktural dan Percepat Transformasi Ekonomi
Presiden Joko Widodo pagi tadi memimpin rapat terbatas bersama jajarannya untuk membahas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Presiden menegaskan bahwa secara umum UU Cipta Kerja bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
"Pagi tadi saya telah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang Undang-Undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur. Dalam Undang-Undang tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi," kata Presiden dalam keterangan resmi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 9 Oktober 2020.
Adapun kesebelas klaster tersebut yaitu urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi.
Urusan administrasi pemerintahan, urusan pengeaan sanksi, urusan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Indonesia's SDGs Action Awards 2025
-
BMKG Rilis 287 Gempa di Sulawesi Utara: Mana Paling Berbahaya?
-
3 Perusahaan Reklamasi Laut Tanpa Izin di Sulawesi Tenggara
-
Kejaksaan Tahan Kepala SMPN 1 Pallangga Gowa, Ini Kasusnya
-
Lurah di Gowa Jual Program Sertifikat Tanah Gratis Rp5 Juta