SuaraSulsel.id - Video pengendara mobil Suzuki APV berwarna merah hitam mengeluarkan pedang atau parang panjang viral di media sosial.
Pengendara mobil yang jalannya dihalangi sejumlah pengunjuk rasa marah. Kemudian mengancam pengunjuk rasa yang mengerumuni mobilnya dengan mengacungkan parang panjang.
Sontak pengunjuk rasa yang semula berkerumun, langsung berhamburan. Menjauh dari mobil. Kemudian membiarkan pengendara mobil tersebut melintas.
Pengunjuk rasa perempuan yang sementara memegang spanduk terdengar berteriak ketakutan. Melihat pengemudi mengacungkan parang panjang.
Baca Juga: Teruskan Aspirasi Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Pemkot Bekasi Surati Jokowi
"Tidak masalah bakar-bakar. Tapi jangan halangi jalan kami pak," kata pengendara tersebut dalam bahasa bugis.
Nomor polisi mobil yang dikendarai pengendara tersebut terlihat DP 777 LL.
Informasi yang dihimpun SuaraSulsel.id, peristiwa terjadi di Jalan Jendral Ahmad Yani Kota Parepare. Di sekitar lampu merah Jalan Ahmad Yani, Jumat (9/10/2020).
Pengunjuk rasa yang terdiri dari gabungan mahasiswa membakar ban bekas di sekitar lampu lalu lintas. Serta menghentikan truk pengangkut kontainer di jalan raya.
Mahasiswa berunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Karena dianggap tidak berpihak kepada rakyat kecil.
Baca Juga: Doakan Keselamatan untuk Polisi, Nikita Mirzani Disemprot Warganet
Presiden Jokowi: UU Cipta Kerja Untuk Reformasi Struktural dan Percepat Transformasi Ekonomi
Presiden Joko Widodo pagi tadi memimpin rapat terbatas bersama jajarannya untuk membahas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Presiden menegaskan bahwa secara umum UU Cipta Kerja bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
"Pagi tadi saya telah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang Undang-Undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur. Dalam Undang-Undang tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi," kata Presiden dalam keterangan resmi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 9 Oktober 2020.
Adapun kesebelas klaster tersebut yaitu urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi.
Urusan administrasi pemerintahan, urusan pengeaan sanksi, urusan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
Sudah 105 Rumah Terbakar di Makassar, 5 Orang Meninggal
-
Anak Kecanduan Medsos? Menteri Meutya Usul Larangan HP di Sekolah, Setuju?
-
Fadli Zon Ungkap Fakta 'Perkosaan Massal' Mei 1998
-
Viral Parkir Bandara Sultan Hasanuddin Rp100 Ribu Dijaga Anggota TNI, Ini Penjelasan Angkasa Pura
-
Polisi Tembak TNI Gadungan Pencuri Emas dan Ponsel Warga