Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 10:46 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraSulsel.id - Aksi massa serentak yang dilakukan di berbagai daerah menolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja selama tiga hari terakhir terus menerus dilakukan buruh, mahasiswa, warga hingga pelajar sekolah.

Tak tanggung-tanggung, aksi yang menyasar kantor pemerintahan di berbagai daerah tersebut pun berakhir dengan aksi kekerasan dan pembakaran gedung pemerintahan.

Meski begitu, ternyata ada beberapa kepala daerah yang menyatakan penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja yang menggabungkan berabagai macam undang-undang, mulai dari perburuhan hingga lingkungan.

Salah satu kepala daerah yang meminta agar Omnibus Law jangan disahkan terlebih dahulu adalah Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.

Baca Juga: Temui Pendemo, Gubernur Kalbar Sutarmidji Tegas Tolak UU Cipta Kerja

Pernyataan tersebut disampaikannya mendatangi ribuan buruh yang berdemo di depan Kantor Pemerintahan Jawa Barat, Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung pada Kamis (8/10/2020). Dia bahkan menyanggupi tuntutan buruh yang berdemo menolak UU Cipta Kerja.

Ridwan telah meneken surat tuntutan yang dilayangkan buruh terkait penolakan UU Omnibus Law dan meminta agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait UU Cipta Kerja.

"Tadi saya sudah mendengarkan aspirasi yang isinya menyampaikan poin-poin ketidakadilan yang ada di pasal-pasal Omnibus Law. Dari mulai masalah pesangon, masalah cuti, masalah TKA, masalah outsourching, masalah upah dan lain-lain.Dan dirasakan pengesahannya itu terlalu cepat untuk sebuah undang-undang yang begitu kompleks dan begitu besar," katanya.

"Yang kedua, meminta kepada bapak presiden untuk minimal menerbikan perpu pengganti undang-undang. Karena proses masih ada 30 hari untuk direvisi dan ditandatangani presiden," lanjutnya.

Selain Ridwan Kamil, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X juga menyatakan sikap serupa. Sri Sultan berjanji menyampaikan penolakan buruh terkait Omnibus Law kepada pemerintah pusat.

Baca Juga: Update Covid-19: Demo Omnibus Law, Positif Baru Indonesia Nyaris 5.000

Dia juga menyanggupi permintaan perwakilan buruh di daerahnya untuk menyampaikan surat aspirasi mereka terkait UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.

"Saya sanggupi dengan surat yang akan ditandatangani gubernur sebagai respons dari aspirasi mereka," kata Sultan HB X sesuai menerima perwakilan buruh di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, mengutip dari Antara, Kamis (8/10/2020).

Senada dengan Sri Sultan, Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji menyatakan penolakan terhadap Omnibus Law. Saat turun langsung menemui massa aksi mahasiswa di depan Kantor Gubernur, Jumat (9/10/2020).

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji temui pendemo di halaman kantor Gubernur Kalbar,Jumat (9/10/2020). (Suara.com/Eko Susanto)

Orang nomor satu di Kalbar mengaku telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi agar segera mencabut dan mengeluarkan Perpu terhadap hal ini.

"Saya menolak untuk terbitkannya UU Cipta kerja atau Omnibus Law, saya sudah meminta Presiden Joko Widodo dapat segera mencabutnya."

Sutarmidji menegaskan kepada mahasiswa yang turun berorasi itu telah menyampaikan aspirasi untuk menolak Omnibus Law kepda pemerintah pusat.

"Sudah saya sampaikan, saya kirim ke presiden. Saya juga sampaikan lewat zoom meeting hari ini karena diberi kesempatan," jelasnya.

Langkah yang sama juga dilakukan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno. Melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI), Irwan menyatakan menindaklanjuti aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Sumbar terkait dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Surat Nomor 050/1422/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020 itu disampaikan sebagai bentuk penyampaian aspirasi serikat pekerja yang menolak diberlakukannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Keputusan tersebut dianggap oleh masyarakat dan serikat pekerja terlalu cepat dan menuai banyak kontroversi dan tidak melindungi para pekerja.

Selain sejumlah gubernur, beberapa bupati juga menyatakan penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin (5/10/2020). Berikut daftarnya:

  1. Bupati Bandung Barat Aa Umbara
  2. Bupati Bandung Dadang M Naser
  3. Wali Kota Sukabumi Ahmad Fahmi
  4. Bupati Subang H Ruhimat
  5. Bupati Garut Rudi Gunawan
  6. Bupati Tegal Umi Azizah
  7. Bupati Limapuluh Kota Irefendi Arbi
  8. Wali Kota Malang Sutiaji

Load More