"Sudah saya sampaikan, saya kirim ke presiden. Saya juga sampaikan lewat zoom meeting hari ini karena diberi kesempatan," jelasnya.
Langkah yang sama juga dilakukan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno. Melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI), Irwan menyatakan menindaklanjuti aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Sumbar terkait dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Surat Nomor 050/1422/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020 itu disampaikan sebagai bentuk penyampaian aspirasi serikat pekerja yang menolak diberlakukannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Keputusan tersebut dianggap oleh masyarakat dan serikat pekerja terlalu cepat dan menuai banyak kontroversi dan tidak melindungi para pekerja.
Selain sejumlah gubernur, beberapa bupati juga menyatakan penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin (5/10/2020). Berikut daftarnya:
- Bupati Bandung Barat Aa Umbara
- Bupati Bandung Dadang M Naser
- Wali Kota Sukabumi Ahmad Fahmi
- Bupati Subang H Ruhimat
- Bupati Garut Rudi Gunawan
- Bupati Tegal Umi Azizah
- Bupati Limapuluh Kota Irefendi Arbi
- Wali Kota Malang Sutiaji
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan