SuaraSulsel.id - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (KORAL) secara tegas menolak UU Cipta Kerja yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
KORAL terdiri dari IOJI (Indonesia Ocean Justice Initiative), Pandu Laut Nusantara, EcoNusa, KIARA, WALHI, Greenpeace Indonesia, ICEL (Indonesian Center of for Environmental Law), Destructive Fishing Watch (DFW), dan Yayasan Terangi.
Penolakan KORAL disampaikan karena UU Cipta Kerja dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Substansinya dapat mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan.
Sebagai negara demokrasi, partisipasi publik sangat penting untuk menjamin undang-undang disusun demi kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu.
Hak masyarakat untuk dilibatkan dan mendapatkan informasi mengenai kebijakan publik dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28F UUD 1945, serta Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jo. UU Nomor 15/2019.
Akan tetapi, pembentukan undang-undang ini dilakukan secara tergesa-gesa dengan partisipasi publik yang minim. Baik di tahap penyusunan maupun pembahasan.
"Padahal, undang-undang ini mengatur banyak sekali aspek yang akan mempengaruhi kehidupan banyak orang," kata Afdillah, Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia dalam rilisnya, Rabu (7/10/2020).
Penyusunan Undang-Undang dengan mengabaikan prinsip-prinsip tersebut membuat UU Cipta Kerja (Omnibus Law) memuat ketentuan-ketentuan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif di berbagai sektor, salah satunya kelautan.
Kerugian yang dapat muncul pada sektor kelautan diuraikan dalam beberapa alasan.
KORAL merumuskan tujuh poin penting yang yang menyebabkan UU Cipta Kerja berdampak negatif pada sektor kelautan dan perikanan di Indonesia.
Baca Juga: Uang Pesangon hingga UMP Dihapus di UU Ciptaker, Azis Syamsuddin: Hoaks!
Pertama, sentralisasi kewenangan ke pemerintah pusat dapat mengurangi fungsi kontrol terhadap tingkat eksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan. Serta melemahkan esensi otonomi daerah.
Di sektor perikanan contohnya, kewenangan untuk menetapkan potensi perikanan yang sebelumnya berada pada Menteri berpindah ke pemerintah pusat yang dipimpin oleh
presiden.
Padahal, Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan lembaga teknis yang mumpuni dan berwenang dalam hal pengelolaan perikanan.
RUU Cipta Kerja jelas tidak memberikan kepastian siapa atau lembaga apa (dalam ranah Pemerintah Pusat) yang akan memegang kewenangan ini.
Pemindahan kewenangan perizinan juga dapat mengurangi fungsi kontrol yang mencegah terjadinya eksploitasi berlebih.
Sentralisasi kewenangan perizinan ke Pemerintah Pusat juga akan mempersulit aksesibilitas pelaku usaha di daerah yang sebelumnya dapat mengurus perizinan di daerah masing-masing.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Begini Cara FEB Unhas Dorong Pelaku UMKM Maros Lebih Adaptif dan Tahan Banting
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging