SuaraSulsel.id - Brimob Batalyon A Pelopor melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Kota Makassar.
Komandan Batalyon A Pelopor AKBP Darminto menuturkan, Brimob akan melakukan penjagaan di sejumlah titik. Seperti Perlimaan Bandara Sultan Hasanuddin, Kantor Gubernur Sulsel Jalan Urip Sumoharjo, dan Kantor DPRD Provinsi Sulsel.
"Hal yang kita jaga jangan sampai tindakan anarkis dan pengrusakan," jelas Darminto, Selasa (07/10/2020).
Darminto mengaku, menerjunkan sejumlah personel untuk menjaga dan mengawal aksi. Mengerahkan 3 SSK Personel PHH (Penindakan Huru Hara), ditambah 3 Tim Personel Anti Anarkis.
Baca Juga: 8 Komentar Pedas Warganet untuk Krisdayanti Berkoar soal UU Cipta Kerja
Darminto menyebutkan, selain bertugas untuk mengamankan dan mengawal jalannya aksi unjuk rasa, sosialisasi tentang protokol kesehatan harus diberikan. Saat aksi unjuk rasa berlangsung.
“Itu adalah wujud bakti Brimob untuk masyarakat. Dengan terus mengingatkan peserta aksi untuk terus mentaati protokol kesehatan,” tegas Darminto.
Darminto menegaskan seluruh petugas pengamanan aksi unjuk rasa harus selalu memperhatikan prosedur tetap (Protap) pengamanan.
“Kita kawal aksi unjuk rasa dengan dengan humanis. Saya minta kepada setiap anggota yang ada di lapangan untuk selalu mengikuti protap pengamanan dan tidak membawa senjata tajam dan senjata api, sekali lagi, tidak ada yang membawa senjata tajam dan senjata api saat pengamanan berlangsung,” tegas Darminto.
Dansat Brimob Polda Sulsel Kombes Pol Muhammad Anis mengatakan, Satbrimob Polda Sulsel bertugas untuk mengawal dan menjamin kondusifitas saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja Tutup Jalan, Pengendara Angkat Motor
Kepolisian, khususnya Satbrimob Polda Sulsel sifatnya hanya mengawal dan menjamin keamanan saat aksi berlangsung.
“Saya meminta kepada seluruh petugas pengamanan untuk tetap mengedepankan sikap yang humanis dan mengedepankan bakti Brimob untuk masyarakat,” sebut Anis.
Berita Terkait
-
Cara Perhitungan THR 2025: Ketahui Hak Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja
-
Warga Tewas Usai Ditembak Oknum Aparat, Susi Pudjiastuti Sentil Isu Tambang Ilegal: Tutup!
-
Simulasi dan Cara Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja Terbaru
-
Pepesan Kosong UU Cipta Kerja: PHK Merajalela, Cari Kerja Kian Susah!
-
Ketidakpastian Kerja Meningkat, UU Cipta Kerja Harus Dievaluasi
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting
-
Alarm Pagi Bikin Stres? Ini 9 Trik Jitu Kembali Produktif Setelah Liburan
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar