Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 05 Oktober 2020 | 06:18 WIB
Sutradara Film Somasi Kemendikbud, Telkom, dan TVRI Langgar Hak Cipta

Ucu dan kuasa hukum juga meminta Kemendikbud untuk membuka rincian dan penggunaan anggaran program BDR kepada publik serta melakukan pengawasan program BDR di TVRI untuk selanjutnya, secara ketat.

Seiring dengan misi pembuatan film Sejauh Kumelangkah yang dibuat dengan semangat untuk perbaikan hak penyandang disablitas di Indonesia, dalam somasi, Ucu dan kuasa hukum juga mendesak Kemendikbud melakukan evaluasi penyelenggaraan program BDR agar lebih inklusif dan ramah terhadap Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Diantaranya, dengan menambahkan bahasa isyarat, close caption dan menyediakan versi audio description dalam seluruh program BDR Kemendikbud sehingga bisa diakses oleh Peserta Didik Penyandang Disabilitas di seluruh Indonesia.

Kemendikbud juga didesak membuat Permendikbud pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, dengan melibatkan Organisasi Penyandang Disabilitas.

Baca Juga: Buka Penyelidikan, KPK Periksa Eks Dirut Anak Perusahaan Telkom

Kemendikbud juga didesak untuk menjadikan film “Sejauh Kumelangkah” sebagai bahan mengampanyekan pendidikan inklusif di sekolah-sekolah dan untuk meningkatkan kesadaran terhadap isu disabilitas di Indonesia.

Perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran hak cipta oleh Kemendikbud, TVRI, dan Telkom sebagai institusi negara yang seharusnya terdepan dalam perlindungan, sangat membuat prihatin dan patut disayangkan.

Terkait ini, Ucu dan kuasa hukum juga mendesak Kemendikbud melakukan penguatan komunitas film dan komunitas seni termasuk didalamnya untuk para pekerja seni dan utamanya para pembuat/pekerja film. Kemendikbud diminta untuk membuat program edukasi bagi para pembuat film supaya mengetahui hak-hak nya.

Melakukan kampanye publik tentang hak cipta dan pentingnya perlindungan serta penghargaan terhadap pekerja seni juga hal penting yang turut didesakkan dalam somasi yang dikrimkan Ucu dan kuasa hukum ke Kemendikbud.

Begitupun dengan TVRI dan Telkom, didesak untuk membuat tayangan edukasi terkait hak cipta selama tiga puluh hari dan setidaknya 30 detik setiap tayangan.

Baca Juga: Tenda di Bawah Bintang, Berikan Pengalaman Menonton Film Super Romantis

Adapun untuk kerugian material, ketiga pihak – Kemendikbud, TVRI dan Telkom, diminta untuk mengganti rugi secara tanggung-renteng sebesar USD$80.000.

Load More