"Mau menyampaikan, jangan mendiamkan. Mana PSGA tahu kalau ada kasus seperti itu kalau dia tidak menyampaikan. Kan banyak anak-anak kita mendiamkan," tutur Darussalam.
Salah satu mahasiswi UIN Alauddin Makassar berinisial LI yang menjadi korban, mengungkapkan bahwa ia pertama kali mendapat teror video call alat kelamin tersebut pada 23 Juli 2020.
Kala itu, LI yang menerima panggilan dari orang tak dikenal tersebut mendapat teror alat kelamin. Dimana, pelaku memperlihatkan alat vitalnya kepada korban melalui panggilan video call.
"Langsung saya matikan itu, baru saya blokir," ungkap LI.
Baca Juga: Tersangka Pencabulan di Bandara Jalani Pemeriksaan Kejiwaan Siang Ini
Aksi teror kelamin tersebut, rupanya tidak hanya terjadi sekali itu saja. Pada 18 September 2020, LI kembali mengalami kejadian yang serupa bersama dengan rekan-rekan kelasnya. Hanya saja, kali ini pelaku menggunakan nomor yang berbeda.
"Ada teman bertanya di grup kelas. Di situ kita tahu beberapa yang dihubungi," jelasnya.
Dari belasan korban yang mendapat teror alat kelamin itu, pola pelaku hampir semua menggunakan cara yang sama persis saat menteror.
Pelaku menghubungi para korban dan langsung memperlihatkan alat kelaminnya ketika panggilannya telah diangkat atau terima.
LI mengaku awalnya ia bersama rekan sekelasnya tidak menanggapi serius masalah ini. Namun, lama kelamaan banyak yang merasa resah dengan kejadian itu, sehingga mereka memutuskan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Baca Juga: Begini Muka Pelaku Pelecehan Seksual di Tangerang, Istrinya Lagi Hamil
"Semua hampir sama caranya. Cuma ada teman dikirimi video, tapi dia tidak buka. Dia cuman screenshot terus diblokir," kata dia.
Staf Pelayanan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Sulsel, Nur Hikmah Kasmar yang mendampingi para korban telah melaporkan kejadian itu ke Polda Sulsel, Sabtu (26/9/2020).
Laporan yang dilayangkan kepada pelaku terkait dugaan telah melanggar pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Kita sudah laporkan. Jadi kita tunggu bagaimana kelanjutannya," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
Terkini
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat