SuaraSulsel.id - Satu wartawan Persma Washilah UIN Alauddin ditangkap polisi saat unjuk rasa Hari Tani Nasional di Makassar.
Kejadian bermula sekitar pukul 17:00 Wita, pengunjuk rasa di Kantor DPRD Sulsel datang Ke Polrestabes Makassar. Menuntut pembebasan rekan mereka yang ditangkap.
Reporter Unit Kegiatan Mahasiswa Lembaga Informasi Mahasiswa Alauddin (LIMA) Media Mahasiswa Washilah UIN Alauddin Makassar Shoalihin bersama dua rekannya, Arya Prianugraha dan Ulfah Rezki Apriliani ikut ke Polrestabes.
Tiba di Polrestabes. pengunjuk rasa duduk di depan kantor sembari membakar lilin dan bernyanyi.
"Pak Polisi, Pak Polisi, bebaskan kawan kami," teriak pengunjuk rasa.
Beberapa waktu berselang, tepatnya pukul 18:37, puluhan aparat kepolisian keluar dari dalam Kantor Polrestabes, mengimbau kepada massa aksi agar meninggalkan lokasi. Karena telah mengakibatkan kemacetan di beberapa jalan sekitar Polrestabes Makassar.
Pengunjuk rasa tidak mengikuti imbauan polisi. Tapi terus melanjutkan bernyanyi, menuntut pembebasan rekan mereka.
Sekitar pukul 18.42 Wita, reporter Pers Mahasiswa Washilah UIN Alauddin Makassar Shoalihin mengambil motornya di depan Polrestabes. Rencana akan pulang ke sekretariat untuk rapat.
Tiba-tiba polisi datang membubarkan pengunjuk rasa. Menangkap tiga orang, termasuk Shoalihin, Aktivis Pers Mahasiswa UIN Alauddin.
Baca Juga: Satu Pelaku Jambret yang Viral di Media Sosial Ditangkap Polisi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar Firmansyah mengatakan, penangkapan terhadap Aktivis Pers mahasiswa adalah tindakan melanggar hukum.
"Kami mengecam tindakan itu," kata Firmansyah, Kamis (24/9/2020).
"Penangkapan itu melanggar pasal 28F UUD 1945 berkaitan dengan hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi dengan menggunakan media apa saja yang ada, hak yang juga dikuatkan oleh Pasal 14 ayat (2) Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Firmansyah menambahkan, penangkapan itu harus ditujukan pada seseorang yang sedang melakukan kejahatan. Sehingga tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menahan.
"Itu jelas dalam KUHP. Olehnya itu, karena hukum maka kawan pers mahasiswa tersebut harus dilepaskan," ungkap Firmansyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
25 Perusahaan Tambang di Sultra Tetap Beroperasi Meski Izin Dicabut
-
25.000 Hektar untuk Ormas! Ini Skema Pembagian Lahan Tambang Terbaru dari Pemerintah
-
[CEK FAKTA] Aturan IMEI Disamakan Dengan Balik Nama Kendaraan
-
Gunung Ibu Erupsi Malam Ini! Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter Sembur ke Udara
-
WTP Bukan Jaminan! Kritik Pedas Zona C Unhas untuk Calon Rektor 2026-2030