SuaraSulsel.id - Satu wartawan Persma Washilah UIN Alauddin ditangkap polisi saat unjuk rasa Hari Tani Nasional di Makassar.
Kejadian bermula sekitar pukul 17:00 Wita, pengunjuk rasa di Kantor DPRD Sulsel datang Ke Polrestabes Makassar. Menuntut pembebasan rekan mereka yang ditangkap.
Reporter Unit Kegiatan Mahasiswa Lembaga Informasi Mahasiswa Alauddin (LIMA) Media Mahasiswa Washilah UIN Alauddin Makassar Shoalihin bersama dua rekannya, Arya Prianugraha dan Ulfah Rezki Apriliani ikut ke Polrestabes.
Tiba di Polrestabes. pengunjuk rasa duduk di depan kantor sembari membakar lilin dan bernyanyi.
"Pak Polisi, Pak Polisi, bebaskan kawan kami," teriak pengunjuk rasa.
Beberapa waktu berselang, tepatnya pukul 18:37, puluhan aparat kepolisian keluar dari dalam Kantor Polrestabes, mengimbau kepada massa aksi agar meninggalkan lokasi. Karena telah mengakibatkan kemacetan di beberapa jalan sekitar Polrestabes Makassar.
Pengunjuk rasa tidak mengikuti imbauan polisi. Tapi terus melanjutkan bernyanyi, menuntut pembebasan rekan mereka.
Sekitar pukul 18.42 Wita, reporter Pers Mahasiswa Washilah UIN Alauddin Makassar Shoalihin mengambil motornya di depan Polrestabes. Rencana akan pulang ke sekretariat untuk rapat.
Tiba-tiba polisi datang membubarkan pengunjuk rasa. Menangkap tiga orang, termasuk Shoalihin, Aktivis Pers Mahasiswa UIN Alauddin.
Baca Juga: Satu Pelaku Jambret yang Viral di Media Sosial Ditangkap Polisi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar Firmansyah mengatakan, penangkapan terhadap Aktivis Pers mahasiswa adalah tindakan melanggar hukum.
"Kami mengecam tindakan itu," kata Firmansyah, Kamis (24/9/2020).
"Penangkapan itu melanggar pasal 28F UUD 1945 berkaitan dengan hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi dengan menggunakan media apa saja yang ada, hak yang juga dikuatkan oleh Pasal 14 ayat (2) Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Firmansyah menambahkan, penangkapan itu harus ditujukan pada seseorang yang sedang melakukan kejahatan. Sehingga tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menahan.
"Itu jelas dalam KUHP. Olehnya itu, karena hukum maka kawan pers mahasiswa tersebut harus dilepaskan," ungkap Firmansyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idulfitri Pada 19 Maret 2026
-
Muhammadiyah Lebaran Idulfitri 1447 H Tanggal Berapa? Ini Penjelasannya
-
Jusuf Kalla Khawatir Kelangkaan BBM di Indonesia Akibat Perang AS - Iran
-
Mekanisme dan Tata Cara Pemesanan Penukaran Uang Melalui Kas Keliling BI
-
Ustadz Das'ad Latif Bagi-Bagi Angpao Saat Tabligh Akbar di Perayaan Cap Go Meh