SuaraSulsel.id - Satu wartawan Persma Washilah UIN Alauddin ditangkap polisi saat unjuk rasa Hari Tani Nasional di Makassar.
Kejadian bermula sekitar pukul 17:00 Wita, pengunjuk rasa di Kantor DPRD Sulsel datang Ke Polrestabes Makassar. Menuntut pembebasan rekan mereka yang ditangkap.
Reporter Unit Kegiatan Mahasiswa Lembaga Informasi Mahasiswa Alauddin (LIMA) Media Mahasiswa Washilah UIN Alauddin Makassar Shoalihin bersama dua rekannya, Arya Prianugraha dan Ulfah Rezki Apriliani ikut ke Polrestabes.
Tiba di Polrestabes. pengunjuk rasa duduk di depan kantor sembari membakar lilin dan bernyanyi.
"Pak Polisi, Pak Polisi, bebaskan kawan kami," teriak pengunjuk rasa.
Beberapa waktu berselang, tepatnya pukul 18:37, puluhan aparat kepolisian keluar dari dalam Kantor Polrestabes, mengimbau kepada massa aksi agar meninggalkan lokasi. Karena telah mengakibatkan kemacetan di beberapa jalan sekitar Polrestabes Makassar.
Pengunjuk rasa tidak mengikuti imbauan polisi. Tapi terus melanjutkan bernyanyi, menuntut pembebasan rekan mereka.
Sekitar pukul 18.42 Wita, reporter Pers Mahasiswa Washilah UIN Alauddin Makassar Shoalihin mengambil motornya di depan Polrestabes. Rencana akan pulang ke sekretariat untuk rapat.
Tiba-tiba polisi datang membubarkan pengunjuk rasa. Menangkap tiga orang, termasuk Shoalihin, Aktivis Pers Mahasiswa UIN Alauddin.
Baca Juga: Satu Pelaku Jambret yang Viral di Media Sosial Ditangkap Polisi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar Firmansyah mengatakan, penangkapan terhadap Aktivis Pers mahasiswa adalah tindakan melanggar hukum.
"Kami mengecam tindakan itu," kata Firmansyah, Kamis (24/9/2020).
"Penangkapan itu melanggar pasal 28F UUD 1945 berkaitan dengan hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi dengan menggunakan media apa saja yang ada, hak yang juga dikuatkan oleh Pasal 14 ayat (2) Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Firmansyah menambahkan, penangkapan itu harus ditujukan pada seseorang yang sedang melakukan kejahatan. Sehingga tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menahan.
"Itu jelas dalam KUHP. Olehnya itu, karena hukum maka kawan pers mahasiswa tersebut harus dilepaskan," ungkap Firmansyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Mengapa Bahlil Belum Tunjuk Plt Ketua Partai Golkar Sulsel?
-
Andi Sudirman Tampilkan Strategi Transportasi Hijau Mamminasata di Konferensi Smart City Asia
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Kejati Sulsel Geledah Kantor di Bogor Terkait Dugaan Mark-Up Nanas Rp60 Miliar
-
Ada 'Negara Baru" di Morowali, Tamsil Linrung: Tidak Boleh Dibiarkan