SuaraSulsel.id - Satu wartawan Persma Washilah UIN Alauddin ditangkap polisi saat unjuk rasa Hari Tani Nasional di Makassar.
Kejadian bermula sekitar pukul 17:00 Wita, pengunjuk rasa di Kantor DPRD Sulsel datang Ke Polrestabes Makassar. Menuntut pembebasan rekan mereka yang ditangkap.
Reporter Unit Kegiatan Mahasiswa Lembaga Informasi Mahasiswa Alauddin (LIMA) Media Mahasiswa Washilah UIN Alauddin Makassar Shoalihin bersama dua rekannya, Arya Prianugraha dan Ulfah Rezki Apriliani ikut ke Polrestabes.
Tiba di Polrestabes. pengunjuk rasa duduk di depan kantor sembari membakar lilin dan bernyanyi.
"Pak Polisi, Pak Polisi, bebaskan kawan kami," teriak pengunjuk rasa.
Beberapa waktu berselang, tepatnya pukul 18:37, puluhan aparat kepolisian keluar dari dalam Kantor Polrestabes, mengimbau kepada massa aksi agar meninggalkan lokasi. Karena telah mengakibatkan kemacetan di beberapa jalan sekitar Polrestabes Makassar.
Pengunjuk rasa tidak mengikuti imbauan polisi. Tapi terus melanjutkan bernyanyi, menuntut pembebasan rekan mereka.
Sekitar pukul 18.42 Wita, reporter Pers Mahasiswa Washilah UIN Alauddin Makassar Shoalihin mengambil motornya di depan Polrestabes. Rencana akan pulang ke sekretariat untuk rapat.
Tiba-tiba polisi datang membubarkan pengunjuk rasa. Menangkap tiga orang, termasuk Shoalihin, Aktivis Pers Mahasiswa UIN Alauddin.
Baca Juga: Satu Pelaku Jambret yang Viral di Media Sosial Ditangkap Polisi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar Firmansyah mengatakan, penangkapan terhadap Aktivis Pers mahasiswa adalah tindakan melanggar hukum.
"Kami mengecam tindakan itu," kata Firmansyah, Kamis (24/9/2020).
"Penangkapan itu melanggar pasal 28F UUD 1945 berkaitan dengan hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi dengan menggunakan media apa saja yang ada, hak yang juga dikuatkan oleh Pasal 14 ayat (2) Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Firmansyah menambahkan, penangkapan itu harus ditujukan pada seseorang yang sedang melakukan kejahatan. Sehingga tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menahan.
"Itu jelas dalam KUHP. Olehnya itu, karena hukum maka kawan pers mahasiswa tersebut harus dilepaskan," ungkap Firmansyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Hak Angket Bupati Gowa Memanas, DPRD dan Pansus Digugat ke Pengadilan
-
Keluarga Cathlyn Terima Keputusan Panitia Seleksi Paskibraka, Bantah Ada Rasisme
-
Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju
-
Pemerintah Setuju Naikkan Harga Eceran Tertinggi Minyakita
-
7 Penyakit Ini Bisa Menyerang Jemaah Haji Setelah Tiba di Indonesia