SuaraSulsel.id - Satu wartawan Persma Washilah UIN Alauddin ditangkap polisi saat unjuk rasa Hari Tani Nasional di Makassar.
Kejadian bermula sekitar pukul 17:00 Wita, pengunjuk rasa di Kantor DPRD Sulsel datang Ke Polrestabes Makassar. Menuntut pembebasan rekan mereka yang ditangkap.
Reporter Unit Kegiatan Mahasiswa Lembaga Informasi Mahasiswa Alauddin (LIMA) Media Mahasiswa Washilah UIN Alauddin Makassar Shoalihin bersama dua rekannya, Arya Prianugraha dan Ulfah Rezki Apriliani ikut ke Polrestabes.
Tiba di Polrestabes. pengunjuk rasa duduk di depan kantor sembari membakar lilin dan bernyanyi.
"Pak Polisi, Pak Polisi, bebaskan kawan kami," teriak pengunjuk rasa.
Beberapa waktu berselang, tepatnya pukul 18:37, puluhan aparat kepolisian keluar dari dalam Kantor Polrestabes, mengimbau kepada massa aksi agar meninggalkan lokasi. Karena telah mengakibatkan kemacetan di beberapa jalan sekitar Polrestabes Makassar.
Pengunjuk rasa tidak mengikuti imbauan polisi. Tapi terus melanjutkan bernyanyi, menuntut pembebasan rekan mereka.
Sekitar pukul 18.42 Wita, reporter Pers Mahasiswa Washilah UIN Alauddin Makassar Shoalihin mengambil motornya di depan Polrestabes. Rencana akan pulang ke sekretariat untuk rapat.
Tiba-tiba polisi datang membubarkan pengunjuk rasa. Menangkap tiga orang, termasuk Shoalihin, Aktivis Pers Mahasiswa UIN Alauddin.
Baca Juga: Satu Pelaku Jambret yang Viral di Media Sosial Ditangkap Polisi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar Firmansyah mengatakan, penangkapan terhadap Aktivis Pers mahasiswa adalah tindakan melanggar hukum.
"Kami mengecam tindakan itu," kata Firmansyah, Kamis (24/9/2020).
"Penangkapan itu melanggar pasal 28F UUD 1945 berkaitan dengan hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi dengan menggunakan media apa saja yang ada, hak yang juga dikuatkan oleh Pasal 14 ayat (2) Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Firmansyah menambahkan, penangkapan itu harus ditujukan pada seseorang yang sedang melakukan kejahatan. Sehingga tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menahan.
"Itu jelas dalam KUHP. Olehnya itu, karena hukum maka kawan pers mahasiswa tersebut harus dilepaskan," ungkap Firmansyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Bupati Kolaka Timur Nonaktif Pilih 'Duel' Langsung, Tolak Eksepsi Kasus Korupsi
-
Polda Sulteng Ungkap Penyebab Kematian Afif Siraja
-
Ada Apa? Paru-paru 60 Ribu Warga Makassar Akan Diperiksa
-
Begini Dua Skenario Pemilihan Rektor Unhas
-
Wali Kota Makassar Murka Lihat Pegawai Duduk Santai Merokok di Jam Kerja