SuaraSulsel.id - Rapat pleno terbuka KPU Makassar pengundian nomor urut pasangan calon pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2020 menetapkan urutan calon.
Pengundian dilakukan KPU dengan protokol kesehatan ketat, di Hotel Harper Perintis Kemerdekaan, Kamis (24/9/2020) dengan hasil sebagai berikut :
Nomor urut 1 : Mohammad Ramdhan Pomanto - Fatmawati Rusdy
Nomor urut 2 : Munafri Arifuddin - Abdul Rahman Bando
Nomor urut 3 : Syamsu Rizal - Fadli Ananda
Nomor urut 4 : Irman Yasin Limpo - Andi M Zunnun Nurdin Halid
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menegaskan kepada empat pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar untuk tidak membawa massa pendukung saat dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon.
Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, calon diperingkatkan untuk tidak membawa massa. Sudah disampaikan kepada calon sejak proses pendaftaran.
"Sudah berulang kali kami sampaikan. Ini untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan telah ditentukan," kata Gunawan..
Saat proses pengundian nomor urut masing-masing pasangan calon, KPU juga membatasi rombongan calon untuk menghindari terjadinya kerumunan.
Baca Juga: Anggaran Pilkada Serentak di Sulawesi Selatan Belum Cair 100 Persen
"Paslon dan timnya masing-masing maksimal 10 orang. Serta ada unsur Bawaslu dan Forkopimda. Maksimal dalam ballroom nanti hanya 70 orang. Ruangannya luas, kalau dalam keadaan normal sebelum pandemi, ruangan ini bisa menampung 700 orang," kata Gunawan.
Selain itu, untuk massa yang berada di luar ruangan akan ditindak oleh polisi. Oleh karenanya, KPU memilih Hotel Harper Perintis By Aston, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar sebagai lokasi untuk melakukan pengundian nomor urut calon.
"Itu juga menjadi pertimbangan kami karena lokasinya kan dekat dengan Mapolda. Jadi semakin mempermudah pihak keamanan untuk mengamankan jalannya agenda," jelas Gunawan.
Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Makassar Sri Wahyuningsi menegaskan, paslon yang membawa massa akan diberikan sanksi administrasi.
"Sanksinya paling misalnya teguran, separah-parahnya jangan sampai juga (Pilkada) ditunda toh. Tapi kalau misalkan Bapaslon mengabaikan itu, bahaya juga," tegas Sri.
"Kita sudah ingatkan, memang selalu alasannya bakal pasangan calon. Padahal Paslon dan timnya punya kewenangan untuk menghalau mereka. Suruh pulang, dari pada mereka yang dipersoalkan," Sri menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Gara-gara Asap, 1.070 Penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Gagal Terbang
-
Uang Melayang Setengah Miliar Lebih, Janji Lulus Kedokteran Unhas Ternyata Cuma Tipu-tipu
-
Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Resmi Masuk Penjara 3 Tahun
-
Penimbunan BBM di Bulukumba Diduga Libatkan Anggota Polri
-
Bahtiar Baharuddin Bantah Cawe-cawe Proyek Bibit Nanas Rp52,4 Miliar