SuaraSulsel.id - Rapat pleno terbuka KPU Makassar pengundian nomor urut pasangan calon pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2020 menetapkan urutan calon.
Pengundian dilakukan KPU dengan protokol kesehatan ketat, di Hotel Harper Perintis Kemerdekaan, Kamis (24/9/2020) dengan hasil sebagai berikut :
Nomor urut 1 : Mohammad Ramdhan Pomanto - Fatmawati Rusdy
Nomor urut 2 : Munafri Arifuddin - Abdul Rahman Bando
Nomor urut 3 : Syamsu Rizal - Fadli Ananda
Nomor urut 4 : Irman Yasin Limpo - Andi M Zunnun Nurdin Halid
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menegaskan kepada empat pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar untuk tidak membawa massa pendukung saat dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon.
Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, calon diperingkatkan untuk tidak membawa massa. Sudah disampaikan kepada calon sejak proses pendaftaran.
"Sudah berulang kali kami sampaikan. Ini untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan telah ditentukan," kata Gunawan..
Saat proses pengundian nomor urut masing-masing pasangan calon, KPU juga membatasi rombongan calon untuk menghindari terjadinya kerumunan.
Baca Juga: Anggaran Pilkada Serentak di Sulawesi Selatan Belum Cair 100 Persen
"Paslon dan timnya masing-masing maksimal 10 orang. Serta ada unsur Bawaslu dan Forkopimda. Maksimal dalam ballroom nanti hanya 70 orang. Ruangannya luas, kalau dalam keadaan normal sebelum pandemi, ruangan ini bisa menampung 700 orang," kata Gunawan.
Selain itu, untuk massa yang berada di luar ruangan akan ditindak oleh polisi. Oleh karenanya, KPU memilih Hotel Harper Perintis By Aston, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar sebagai lokasi untuk melakukan pengundian nomor urut calon.
"Itu juga menjadi pertimbangan kami karena lokasinya kan dekat dengan Mapolda. Jadi semakin mempermudah pihak keamanan untuk mengamankan jalannya agenda," jelas Gunawan.
Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Makassar Sri Wahyuningsi menegaskan, paslon yang membawa massa akan diberikan sanksi administrasi.
"Sanksinya paling misalnya teguran, separah-parahnya jangan sampai juga (Pilkada) ditunda toh. Tapi kalau misalkan Bapaslon mengabaikan itu, bahaya juga," tegas Sri.
"Kita sudah ingatkan, memang selalu alasannya bakal pasangan calon. Padahal Paslon dan timnya punya kewenangan untuk menghalau mereka. Suruh pulang, dari pada mereka yang dipersoalkan," Sri menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
[CEK FAKTA] Benarkah Dukcapil Makasar Melakukan Aktivasi IKD Via Telepon?
-
Disnakertrans Sulsel Perluas Edukasi K3 Hingga Sektor UMKM
-
Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Makassar Diusut Tuntas di Bawah UU TPKS
-
Pelantikan PPPK Pupus! Siapa Hapus Data 480 Guru Honorer Kabupaten Gowa?
-
PSI Siap Sambut Kehadiran Rusdi Masse di Rakernas Makassar