SuaraSulsel.id - Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi usulan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang baru-baru ini mengirim surat ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, agar mempertegas definisi kematian pasien akibat Covid-19.
Usulan yang disampaikan itu meminta, dipisahkannya jumlah pasien meninggal komorbid dari total kematian pasien Covid-19.
Jika merujuk pada acuan standar World Health Organization (WHO), bahwa kematian yang terhitung adalah kematian yang diakibatkan oleh perjalanan penyakit yang sesuai pada kasus probable atau konfirmasi COVID-19, kecuali ada penyebab alternatif lain yang jelas tidak berhubungan dengan COVID-19 seperti kecelakaan.
"Terkait wacana definisi kematian Covid-19, pemerintah Indonesia merujuk pada acuan dari WHO. Dan itu dituangkan dalam KMK HK.01.07/MENKES/413/2020," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, saat menanggapi pertanyaan media dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2020).
Ia menjelaskan pada prinsipnya kasus kematian yang dilaporkan adalah kasus konfirmasi maupun probable Covid-19. Dan kasus probable itu adalah suspek dengan ISPA berat, ARDS dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil laboratorium RT-PCR.
Kondisi ini juga dilakukan pada beberapa negara seperti Amerika Serikat juga menghitung kematiannya berdasarkan probable dan suspek yang dibedakan dalam pengkategorisasian pencatatannya.
Contoh lain, Inggris hanya memasukkan pasien yang terbukti positif Covid-19 melalui tes dalam pencatatan kematian.
Karenanya catatan angka kematian rata-rata dunia adalah gabungan dari berbagai pencatatan yang ada di dunia, yang juga ada variasinya.
"Pada saat ini pemerintah Indonesia belum ada wacana untuk melakukan perubahan seperti yang diusulkan Gubernur Jawa Timur," tegas Wiku.
Kemampuan Testing Spesimen Per Hari Meningkat Melebihi 40 Ribu Per Hari
Baca Juga: Sekda DKI Jakarta Bang Ipul Meninggal Dunia Akibat Covid-19
Pada bulan September 2020, pencapaian testing spesimen Covid-19 mengalami peningkatan dibanding Agustus lalu. Per harinya testing spesimen pada September ini sudah mencapai 40 ribu secara nasional.
Data 22 September 2020 saja, spesimen yang selesai diperiksa sebanyak 43.896 spesimen yang dilakukan 343 laboratorium di berbagai daerah. Meski demikian, secara per daerah, belum semuanya mencapai standar World Health Organization (WHO) sebesar 1/1000 dari jumlah penduduk per minggu.
Satgas Penanganan Covid-19 saat ini terus mendorong daerah-daerah tersebut. Terutama provinsi-provinsi prioritas penyumbang terbanyak pasien Covid-19.
"Beberapa daerah di Indonesia, seperti DKI dan daerah-daerah lainnya sudah melebihi standar WHO. Kami selalu mendorong daerah lainnya untuk meningkatkan testing-nya, seluruh kebutuhan testing akan dipenuhi Satgas," ungkap Wiku.
Selain itu tentang penggunaan hotel dalam penanganan pasien Covid-19 tanpa gejala yang memerlukan isolasi mandiri telah disiapkan hotel bintang 2 dan 3. Disamping fasilitas-fasilitas kesehatan yang ada selama ini.
Wiku menegaskan hotel-hotel yang akan digunakan itu akan mendapatkan pengawasan sesuai standar kesehatan yang layak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
25 Perusahaan Tambang di Sultra Tetap Beroperasi Meski Izin Dicabut
-
25.000 Hektar untuk Ormas! Ini Skema Pembagian Lahan Tambang Terbaru dari Pemerintah
-
[CEK FAKTA] Aturan IMEI Disamakan Dengan Balik Nama Kendaraan
-
Gunung Ibu Erupsi Malam Ini! Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter Sembur ke Udara
-
WTP Bukan Jaminan! Kritik Pedas Zona C Unhas untuk Calon Rektor 2026-2030