SuaraSulsel.id - Nagara Institute mendesak Presiden Jokowi mengambil sikap sangat keras. Pasca pengumuman hasil penyelidikan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.
Kesimpulan penyelidikan Polri menemukan fakta, bahwa penyebab kebakaran berasal dari sumber api terbuka dan bukan oleh arus listrik pendek.
Total, Polri memeriksa 131 saksi dan menemukan sebuah jerigen yang menjadi salah satu barang bukti dan cukup untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Kesimpulan penyelidikan Bareskrim Mabes Polri tersebut seakan menjadi pembenaran dari banyak pandangan masyarakat, bahwa kebakaran ini berkaitan erat dengan kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Awalnya, Kejaksaan Agung membantah berbagai spekulasi yang bahkan telah berubah menjadi tudingan tersebut.
Namun hasil penyelidikan Polri memastikan bahwa terdapat unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
Direktur Eksekutif Nagara Institute Akbar Faizal memandang, hasil penyelidikan Bareskrim Mabes Polri telah cukup untuk menjadi dasar.
Bahwa kebakaran kantor pusat Kejaksaan Republik Indonesia yang termasuk dalam obyek vital negara adalah serangan langsung terhadap negara dan kedaulatan RI.
Para pelakunya harus dihukum berat dengan penggunaan pasal Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP. Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 - 15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Dan, atau, Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.
Baca Juga: Heboh, Warga Pangkalan Jati Diteror 2 Ekor Kobra, Sembunyi di Tumpukan Kain
"Lebih dari itu, jika ternyata peristiwa kebakaran ini merupakan bentuk kesengajaan, hal ini juga merupakan bentuk teror terhadap institusi negara," kata Akbar kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).
Dia mengatalan, aksi ini dapat dikategorikan sebagai tindakan teror terhadap negara sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Tindak Pidana Terorisme pada Pasal 6 (enam).
Yakni; "Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap Objek Vital yang Strategis, lingkungan hidup atau Fasilitas Publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati".
Juga, pasal obstruction of justice seperti yang diatur pada pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk itu, Nagara Institute mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah sangat serius dan keras.
Dengan menginstruksikan kepada Polri untuk sesegera mungkin mengungkap motif pembakaran tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Untuk Apa Kementan Kucurkan Rp281 Miliar untuk Sulawesi Selatan?
-
Kepala Rutan Kolaka Dinonaktifkan Buntut Napi Peras Wanita
-
Efek Rumah Kaca Hingga Navicula Satu Panggung, Ini Agenda Rock In Celebes 2025
-
Buruh Demo di Balai Kota Makassar, Ini Tuntutannya!
-
Mahasiswa Sinjai Dihukum Bersihkan Masjid dan Azan 3 Pekan