Ilustrasi ASN
"Jenis pelanggarannya, 16 administrasi, 63 hukum lainnya, empat kode etik. Untuk pelanggaran pidana saat ini belum ada," ungkap Azhy.
Sementara, Kordiv Penindakan Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar mengatakan saat ini sudah ada 15 kasus yang diteruskan ke KASN. Semua kasus itu merupakan temuan Bawaslu.
"Perbuatan netralitas ASN. Mereka aktif melakukan mensosialisasikan diri, ada juga yang mendekati partai politik dan ada juga yang mensosialisasikan pasangan calon. Bahkan, ada yang hadir saat ada Paslon yang melakukan sosialisasi," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
Ada Rentetan Demo, Kemenko Ekonomi: Yang Penting Damai, Jangan Sampai Bikin Investor Kabur
-
CEK FAKTA: Mal Atrium Senen Dijarah Massa saat Aksi Demo 28-29 Agustus 2025
-
Investor Asing Pelototi Rentetan Demo Hingga Ojol Tewas, Aksi Jual Marak
-
IHSG Ikut Berduka, Anjlok 2,27 Persen Siang Ini
-
5 Fakta Kematian Affan Kurniawan, Ojol yang Terlindas Rantis Brimob