SuaraSulsel.id - Sebanyak 61 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Diduga melanggar netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dari 61 orang ASN yang dilapor tersebut, ASN yang paling banyak ditemukan melanggar netralitas berada di Kabupaten Bulukumba. Dengan total 16 kasus. Satu kasus dihentikan. Selebihnya direkomendasikan ke KASN.
Sedangkan terbanyak kedua berada di Kabupaten Luwu Timur sebanyak 14 kasus, empat kasus dihentikan dan 10 kasus direkomendasikan ke KASN.
Selanjutnya, berada di Kabupaten Pangkep dengan 10 kasus dan satu kasus dihentikan. Selebihnya direkomendasikan ke KASN.
Baca Juga: Beri Like ke Paslon Pilkada Medan di Medsos, ASN Bakal Disanksi
Untuk di Kota Makassar, ada 9 kasus dan satu dihentikan. Dua diproses, enam direkomendasikan ke KASN. Sementara, di Kabupeten Maros ada 9 kasus. Satu dihentikan dan satu diproses, selebihnya direkomendasikan ke KASN.
Selain itu, lima kasus terjadi di Kabupaten Selayar. Satu dihentikan dan empat direkomendasikan ke KASN. Begitu pula dengan Kabupaten Toraja, lima kasus yang diteruskan ke KASN.
Kemudian di Kabupaten Gowa ada tiga kasus yang juga diteruskan ke KASN, serta Kabupaten Barru satu kasus direkomendasikan ke KASN. Dua kabupaten masing-masing Soppeng dan Toraja Utara masih nihil.
"Untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN sejauh ini tercatat ada 76 kasus, 12 dihentikan karena tidak memenuhi unsur. Tiga diproses dan 61 telah direkomendasikan ke KASN," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel Azry Yusuf, Jumat (18/9/2020).
Azry menjelaskan pengawasan dan aturan netralitas ASN tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) oleh Kemenpan-RB, Kemendagri, KASN dan Bawaslu untuk menjaga netralitas pada di 12 daerah Sulsel yang akan melaksanakan Pilkada 2020.
Baca Juga: PNS Bisa Kena Sanksi Hanya Karena Beri Like ke Medsos Calon Kepala Daerah
Selain itu, Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN juga diamanahkan agar tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun. Termasuk tidak memihak pada bakal calon tertentu.
Berita Terkait
-
Guru Sekolah Rakyat Dikontrak, Kualitas Pendidikan Terancam?
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Ratusan ASN Pemprov DKI Absen Tanpa Keterangan
-
Momen Pramono dan Rano Karno Halal Bihalal Bareng ASN di Balai Kota DKI
-
2,37 Persen ASN DKI Absen di Hari Pertama Kerja
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta