SuaraSulsel.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman menegaskan tidak akan menerima hasil pemeriksaan pembanding bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan karena positif narkoba.
Arief mengatakan, pemeriksaan pembanding yang dilakukan Bbakal Calon Wakil Bupati Barru Andi Mirza Riogi di Prodia tidak akan diterima KPU.
Hasil pemeriksaan kesehatan dari masing-masing bakal pasangan calon yang diterima oleh petugas penyelenggara KPU ialah berdasarkan hasil pemeriksaan di rumah sakit daerah masing-masing yang sudah ditentukan.
Sebab itu, pemeriksaan pembanding yang ditempuh Andi Mirza Riogi agar dapat lolos pada Pilkada 2020 di Kabupaten Barru tidak akan diterima oleh KPU.
"Kalau positif nggak boleh. Nggak, yang memeriksa itu rumah sakit yang sudah ditentukan," kata Arief saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kota Makassar, Selasa (15/9/2020).
Arief menyebut, sejauh ini kandidat bakal calon yang dinyatakan positif narkoba pada Pilkada 2020 se-Indonesia baru satu orang, yakni Bakal Calon Wakil Bupati Barru Andi Mirza Riogi.
"Seingat saya baru satu orang, itu saja Barru (positif narkoba)," kata dia.
"Nanti saya tunggu laporan tertulisnya saja (Pilkada Barru)," kata Arief.
Andi Mirza Riogi yang diketahui maju sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Barru berpasangan dengan petahana Suardi Saleh.
Baca Juga: Amankan Pilkada 2020, Polres Bangka Tengah Kerahkan 450 Personel
Hanya saja, saat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim pemeriksa yang terdiri dari Ikatan Doktor Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), dan Badan Narkotika Nasional (BNN), Andi Mirza Riogi dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan karena positif narkoba.
Berdasarkan hasil rapat pleno KPU Barru, Andi Mirza Riogi yang tidak memenuhi syarat pencalonan, diminta untuk diganti oleh bakal calon yang baru.
Pergantian bakal calon tersebut akan dilakukan oleh partai politik yang mengusung pasangan bakal calon Suardi Saleh dan Andi Mirza Riogi dengan memenuhi berbagai syarat.
Syarat bakal calon wakil bupati Barru yang akan menggantikan Andi Mirza Riogi tetap akan mengacu pada persyaratan lama yaitu dengan menyerahkan formulir BKWK dan B1KWK.
Selain itu, partai pengusung juga harus menyerahkan persyaratan calon yang terdiri dari model BB1 dan BB2 dan surat keterangan seperti ijazah, NPWP dan lainnya.
PKS Usulkan Calon Pengganti Riogi
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
Terkini
-
Pengakuan Mengejutkan Suami Bupati Gowa: Istri Selingkuh dengan Konsultan Politik
-
Diserang Pansus Hak Angket, Bupati Gowa Husniah Talenrang: Jangan Sentuh Ranah Pribadi Saya
-
Gakkum ESDM Ingin Gunung Botak Beri Manfaat Nyata bagi Warga Maluku
-
Lapak Penjual Kelapa di Area Benteng Rotterdam Makassar Direlokasi
-
Pemprov Sulteng Tegaskan Aturan Beasiswa Ganda: Pilih Satu atau Dana Harus Dikembalikan