SuaraSulsel.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman menegaskan tidak akan menerima hasil pemeriksaan pembanding bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan karena positif narkoba.
Arief mengatakan, pemeriksaan pembanding yang dilakukan Bbakal Calon Wakil Bupati Barru Andi Mirza Riogi di Prodia tidak akan diterima KPU.
Hasil pemeriksaan kesehatan dari masing-masing bakal pasangan calon yang diterima oleh petugas penyelenggara KPU ialah berdasarkan hasil pemeriksaan di rumah sakit daerah masing-masing yang sudah ditentukan.
Sebab itu, pemeriksaan pembanding yang ditempuh Andi Mirza Riogi agar dapat lolos pada Pilkada 2020 di Kabupaten Barru tidak akan diterima oleh KPU.
"Kalau positif nggak boleh. Nggak, yang memeriksa itu rumah sakit yang sudah ditentukan," kata Arief saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kota Makassar, Selasa (15/9/2020).
Arief menyebut, sejauh ini kandidat bakal calon yang dinyatakan positif narkoba pada Pilkada 2020 se-Indonesia baru satu orang, yakni Bakal Calon Wakil Bupati Barru Andi Mirza Riogi.
"Seingat saya baru satu orang, itu saja Barru (positif narkoba)," kata dia.
"Nanti saya tunggu laporan tertulisnya saja (Pilkada Barru)," kata Arief.
Andi Mirza Riogi yang diketahui maju sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Barru berpasangan dengan petahana Suardi Saleh.
Baca Juga: Amankan Pilkada 2020, Polres Bangka Tengah Kerahkan 450 Personel
Hanya saja, saat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim pemeriksa yang terdiri dari Ikatan Doktor Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), dan Badan Narkotika Nasional (BNN), Andi Mirza Riogi dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan karena positif narkoba.
Berdasarkan hasil rapat pleno KPU Barru, Andi Mirza Riogi yang tidak memenuhi syarat pencalonan, diminta untuk diganti oleh bakal calon yang baru.
Pergantian bakal calon tersebut akan dilakukan oleh partai politik yang mengusung pasangan bakal calon Suardi Saleh dan Andi Mirza Riogi dengan memenuhi berbagai syarat.
Syarat bakal calon wakil bupati Barru yang akan menggantikan Andi Mirza Riogi tetap akan mengacu pada persyaratan lama yaitu dengan menyerahkan formulir BKWK dan B1KWK.
Selain itu, partai pengusung juga harus menyerahkan persyaratan calon yang terdiri dari model BB1 dan BB2 dan surat keterangan seperti ijazah, NPWP dan lainnya.
PKS Usulkan Calon Pengganti Riogi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Kali Wanggu Meluap, 317 Warga Kendari Terpaksa Mengungsi ke Tenda Darurat
-
Air Laut Pasang dan Hujan Deras Rendam Bone: 2 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
-
Andi Sudirman ke Lokasi Banjir Bone, Serahkan Bantuan Rp1 Miliar
-
Bejat! Pemuda di Makassar Hamili Adik Kandung
-
Apa Sanksi Polisi Viral Bawa Parang ke Rumah Wali Kota Palopo?