Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 14 September 2020 | 18:12 WIB
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

"Kalau salah satunya itu ada yang TMS (Tidak memenuhi syarat). Apakah narkotikanya yang TMS atau jasmaninya, atau bahkan semuanya yang TMS. Jadi tetap diganti," jelas Masdar.

KPU Tidak Mengakui Pemeriksaan Pembanding

Masdar menegaskan, KPU tidak melegalkan adanya pemeriksaan pembanding seperti yang dilakukan oleh Andi Mirza Riogi.

Apalagi, dalam PKPU sudah jelas mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim pemeriksa, yakni IDI, BNN dan HIMPSI Sulsel telah final dan mengikat. Serta tidak ada lagi pemeriksaan pembanding.

Baca Juga: Suami Nangis Jadi Saksi di Sidang Narkoba Vanessa Angel

"Jadi apapun yang disampaikan oleh tim pemeriksa kesehatan terhadap bakal calon ini. Hasilnya itu yang kami ikuti," tegas Masdar.

Masdar mengatakan, Bakal Calon Wakil Bupati Barru Andi Mirza Riogi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan, karena hasil pemeriksaan kesehatannya dinyatakan positif narkoba harus diganti.

"Iya, berdasarkan regulasi dia harus diganti, karena jelas bahwa apabila bakal calon itu TMS kesehatannya, maka harus ada pergantian," kata dia.

"Makanya kita plenokan kemarin. Kita langsung memberikan penjelasan kepada partai pengusungnya bahwa harus melakukan pergantian bakal calon yang baru. Yang TMS itu Bakal Calon Wakil Bupati, Andi Mirza Riogi," Masdar menambahkan.

Masdar mengemukakan pergantian bakal calon tersebut akan dilakukan oleh partai politik yang mengusung.

Baca Juga: Positif Konsumsi Narkoba, Bakal Calon Wakil Bupati Barru Didiskualifikasi

Menurut Masdar, syarat Bakal Calon Wakil Bupati Barru yang akan menggantikan Andi Mirza Riogi tetap akan mengacu pada persyaratan lama yaitu dengan menyerahkan formulir BKWK dan B1KWK.

Load More