"Kalau pengguna, pasti akan terlihat gejalanya, dan tidak mungkin Andi Ogi dengan percaya diri dan tenang hadir mengikuti tes kesehatan jika dia seperti yang diduga-duga saat ini," katanya.
Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Barru, Masdar yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan, untuk pemeriksaan kesehatan dari masing-masing bakal pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada 2020, diserahkan kepada tim pemeriksa kesehatan.
Tim terdiri dari Ikatan Doktor Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Setelah diperiksa, kata Masdar, hasil pemeriksaan kesehatan dari bakal pasangan calon kemudian diplenokan oleh tim pemeriksa. Tujuannya, untuk memastikan apakah bakal calon tersebut memenuhi syarat pencalonan.
Apabila salah satu hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka petugas penyelenggara dari KPU akan melakukan pergantian bakal calon.
"Kalau salah satunya itu ada yang TMS (Tidak memenuhi syarat). Apakah narkotikanya yang TMS atau jasmaninya, atau bahkan semuanya yang TMS. Jadi tetap diganti," jelas Masdar.
KPU Tidak Mengakui Pemeriksaan Pembanding
Masdar menegaskan, KPU tidak melegalkan adanya pemeriksaan pembanding seperti yang dilakukan oleh Andi Mirza Riogi.
Apalagi, dalam PKPU sudah jelas mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim pemeriksa, yakni IDI, BNN dan HIMPSI Sulsel telah final dan mengikat. Serta tidak ada lagi pemeriksaan pembanding.
Baca Juga: Suami Nangis Jadi Saksi di Sidang Narkoba Vanessa Angel
"Jadi apapun yang disampaikan oleh tim pemeriksa kesehatan terhadap bakal calon ini. Hasilnya itu yang kami ikuti," tegas Masdar.
Masdar mengatakan, Bakal Calon Wakil Bupati Barru Andi Mirza Riogi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan, karena hasil pemeriksaan kesehatannya dinyatakan positif narkoba harus diganti.
"Iya, berdasarkan regulasi dia harus diganti, karena jelas bahwa apabila bakal calon itu TMS kesehatannya, maka harus ada pergantian," kata dia.
"Makanya kita plenokan kemarin. Kita langsung memberikan penjelasan kepada partai pengusungnya bahwa harus melakukan pergantian bakal calon yang baru. Yang TMS itu Bakal Calon Wakil Bupati, Andi Mirza Riogi," Masdar menambahkan.
Masdar mengemukakan pergantian bakal calon tersebut akan dilakukan oleh partai politik yang mengusung.
Menurut Masdar, syarat Bakal Calon Wakil Bupati Barru yang akan menggantikan Andi Mirza Riogi tetap akan mengacu pada persyaratan lama yaitu dengan menyerahkan formulir BKWK dan B1KWK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
4 Jalur SPMB Sulsel 2026: Cek Kuota dan Syarat Lengkap Zonasi hingga Prestasi
-
Gubernur Sulbar Ancam Cabut Izin 13 Perusahaan Sawit
-
Pemprov Sulsel Hibahkan Mobil Operasional untuk Kemenhaj
-
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar
-
Hak Angket Bupati Gowa Memanas, DPRD dan Pansus Digugat ke Pengadilan