"Kalau pengguna, pasti akan terlihat gejalanya, dan tidak mungkin Andi Ogi dengan percaya diri dan tenang hadir mengikuti tes kesehatan jika dia seperti yang diduga-duga saat ini," katanya.
Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Barru, Masdar yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan, untuk pemeriksaan kesehatan dari masing-masing bakal pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada 2020, diserahkan kepada tim pemeriksa kesehatan.
Tim terdiri dari Ikatan Doktor Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Setelah diperiksa, kata Masdar, hasil pemeriksaan kesehatan dari bakal pasangan calon kemudian diplenokan oleh tim pemeriksa. Tujuannya, untuk memastikan apakah bakal calon tersebut memenuhi syarat pencalonan.
Apabila salah satu hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka petugas penyelenggara dari KPU akan melakukan pergantian bakal calon.
"Kalau salah satunya itu ada yang TMS (Tidak memenuhi syarat). Apakah narkotikanya yang TMS atau jasmaninya, atau bahkan semuanya yang TMS. Jadi tetap diganti," jelas Masdar.
KPU Tidak Mengakui Pemeriksaan Pembanding
Masdar menegaskan, KPU tidak melegalkan adanya pemeriksaan pembanding seperti yang dilakukan oleh Andi Mirza Riogi.
Apalagi, dalam PKPU sudah jelas mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim pemeriksa, yakni IDI, BNN dan HIMPSI Sulsel telah final dan mengikat. Serta tidak ada lagi pemeriksaan pembanding.
Baca Juga: Suami Nangis Jadi Saksi di Sidang Narkoba Vanessa Angel
"Jadi apapun yang disampaikan oleh tim pemeriksa kesehatan terhadap bakal calon ini. Hasilnya itu yang kami ikuti," tegas Masdar.
Masdar mengatakan, Bakal Calon Wakil Bupati Barru Andi Mirza Riogi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan, karena hasil pemeriksaan kesehatannya dinyatakan positif narkoba harus diganti.
"Iya, berdasarkan regulasi dia harus diganti, karena jelas bahwa apabila bakal calon itu TMS kesehatannya, maka harus ada pergantian," kata dia.
"Makanya kita plenokan kemarin. Kita langsung memberikan penjelasan kepada partai pengusungnya bahwa harus melakukan pergantian bakal calon yang baru. Yang TMS itu Bakal Calon Wakil Bupati, Andi Mirza Riogi," Masdar menambahkan.
Masdar mengemukakan pergantian bakal calon tersebut akan dilakukan oleh partai politik yang mengusung.
Menurut Masdar, syarat Bakal Calon Wakil Bupati Barru yang akan menggantikan Andi Mirza Riogi tetap akan mengacu pada persyaratan lama yaitu dengan menyerahkan formulir BKWK dan B1KWK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan