"Kalau pengguna, pasti akan terlihat gejalanya, dan tidak mungkin Andi Ogi dengan percaya diri dan tenang hadir mengikuti tes kesehatan jika dia seperti yang diduga-duga saat ini," katanya.
Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Barru, Masdar yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan, untuk pemeriksaan kesehatan dari masing-masing bakal pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada 2020, diserahkan kepada tim pemeriksa kesehatan.
Tim terdiri dari Ikatan Doktor Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Setelah diperiksa, kata Masdar, hasil pemeriksaan kesehatan dari bakal pasangan calon kemudian diplenokan oleh tim pemeriksa. Tujuannya, untuk memastikan apakah bakal calon tersebut memenuhi syarat pencalonan.
Apabila salah satu hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka petugas penyelenggara dari KPU akan melakukan pergantian bakal calon.
"Kalau salah satunya itu ada yang TMS (Tidak memenuhi syarat). Apakah narkotikanya yang TMS atau jasmaninya, atau bahkan semuanya yang TMS. Jadi tetap diganti," jelas Masdar.
KPU Tidak Mengakui Pemeriksaan Pembanding
Masdar menegaskan, KPU tidak melegalkan adanya pemeriksaan pembanding seperti yang dilakukan oleh Andi Mirza Riogi.
Apalagi, dalam PKPU sudah jelas mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim pemeriksa, yakni IDI, BNN dan HIMPSI Sulsel telah final dan mengikat. Serta tidak ada lagi pemeriksaan pembanding.
Baca Juga: Suami Nangis Jadi Saksi di Sidang Narkoba Vanessa Angel
"Jadi apapun yang disampaikan oleh tim pemeriksa kesehatan terhadap bakal calon ini. Hasilnya itu yang kami ikuti," tegas Masdar.
Masdar mengatakan, Bakal Calon Wakil Bupati Barru Andi Mirza Riogi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan, karena hasil pemeriksaan kesehatannya dinyatakan positif narkoba harus diganti.
"Iya, berdasarkan regulasi dia harus diganti, karena jelas bahwa apabila bakal calon itu TMS kesehatannya, maka harus ada pergantian," kata dia.
"Makanya kita plenokan kemarin. Kita langsung memberikan penjelasan kepada partai pengusungnya bahwa harus melakukan pergantian bakal calon yang baru. Yang TMS itu Bakal Calon Wakil Bupati, Andi Mirza Riogi," Masdar menambahkan.
Masdar mengemukakan pergantian bakal calon tersebut akan dilakukan oleh partai politik yang mengusung.
Menurut Masdar, syarat Bakal Calon Wakil Bupati Barru yang akan menggantikan Andi Mirza Riogi tetap akan mengacu pada persyaratan lama yaitu dengan menyerahkan formulir BKWK dan B1KWK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar
-
Maluku Lakukan Operasi Bypass Jantung Pertama Sejak RI Merdeka
-
Ketua PKK Sulsel Beri Hadiah Rp300 Juta di Jambore PKK 2025
-
Berapa Bulan Gaji Pemain PSM Makassar Belum Dibayar? Ini Pengakuan Manajemen
-
3 Tersangka Perumda Palu Dijebloskan ke Penjara!