SuaraSulsel.id - Operasi yustisi untuk penegakan protokol kesehatan Covid-19 mulai diterapkan di Kota Makassar.
Operasi dimulai dengan menggelar apel pasukan bersama TNI, Polri, Kejari Makassar, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kota Makassar di lapangan Polrestabes Makassar, Senin (14/9/2020).
Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo.
Operasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga. Dalam mematuhi protokol kesehatan. Hal tersebut tentunya untuk menghindarkan penularan Covid-19.
"Penurunan atau melandainya tingkat keterpaparan Covid-19 di Kota Makassar harus dimaknai untuk kita menjadi tegas dalam penegakan protokol kesehatan. Kunci kesuksesan arahan pemerintah pusat ini terkait operasi yustisi ini adalah sinergi kita semua," kata Rudy.
Rudy mengaku tidak menginginkan Kota Makassar kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Untuk itu, ia berharap kesuksesan operasi yustisi dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat dan membuat protokol kesehatan menjadi kebiasaan masyarakat.
"Selamat bertugas bapak ibu, jaga kesehatan, lakukan pendekatan secara humanis dan persuasif. Tetapi tegas terhadap protokol kesehatan," jelas Rudy.
Asisten I Kota Makassar M Sabri mengatakan, sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Makassar resmi diberlakukan.
Baca Juga: Operasi Yustisi, Polisi hingga Tentara Siap Beri Sanksi Pelanggar PSBB DKI
Dua perwali baru yang diterbitkn Pemkot Makassar terkait sanksi tersebut sudah disosialisasikan. Sehingga jika melanggar, maka harus membayar denda.
Besar denda mulai Rp100 ribu untuk perorangan hingga Rp 20 juta untuk badan usaha.
"Dua regulasi baru tersebut yakni Perwali 51/2020 dan Perwali 53/2020. Keduanya mengatur terkait sanksi denda yang tidak tercantum dalam Perwali 36/2020 yang selama ini menjadi acuan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di Kota Makassar," katanya.
Ia menambahkan, sanksi denda tersebut akan diberlakukan kepada masyarakat umum, pelaku usaha, hingga pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Sehingga diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam perwali.
"Ada beberapa sanksi administratif yang diberikan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 7 Perwali 51/2020. Khusus untuk masyarakat umum, selain teguran lisan, tertulis, dan sanksi sosial, masyarakat juga diancam denda maksimal Rp100 ribu," pungkasnya.
Jokowi: Tidak Ada Tawar-menawar untuk Terapkan Protokol Kesehatan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel
-
Dari Gelap ke Terang: Listrik Gratis yang Mengubah Hidup Warga
-
Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01, BGN Lakukan Penanganan Penuh