Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 14 September 2020 | 10:54 WIB
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan / Foto : Humas Pemkab Gowa

SuaraSulsel.id - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa belum cair.

Alasannya, kata Adnan, menunggu persetujuan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Bukan karena kita tidak mempunyai dana untuk pembayaran gaji. Namun karena adanya proses yang harus dilalui, yakni persetujuan pelantikan Penjabat Sekda Gowa," jelasnya saat Coffe Morning bersama pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa, Senin (14/9/2020).

Proses administrasi sudah dijalankan sejak bulan Agustus lalu. Pemkab Gowa telah mengirimkan surat usulan pemberhentian pejabat Sekda yang lama Muclis. Karena bertugas di Kementerian Pertanian RI.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Ungkap Kesulitan ASN Bersikap Netral Saat Pilkada

Surat usulan pengangkatan Penjabat Sekda Gowa yang baru telah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Sulsel dan Kementerian Dalam Negeri.

"Pemprov telah menindaklanjuti surat kita dan saat ini surat masih berproses di Kementerian Dalam Negeri. Saya meminta Kepala BKPSM untuk memantau agar prosesnya bisa selesai," tambahnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania turut menjelaskan terkait aturan pencairan Gaji 13 ASN Pemkab Gowa.

"Anggaran sudah siap sejak Agustus, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji 13, Pasal 17 ayat 2 ditetapkan oleh Peraturan Kepala Daerah. Di Perbup ini ada lembaran negara yang membutuhkan tanda tangan dari Penjabat Sekretaris Daerah," jelas Karim.

Pemkah Gowa telah menyiapkan anggaran untuk membayar Gaji 13 sebesar Rp 32.675.913.550,- untuk 7.079 ASN.

Baca Juga: Gowa Terima Dana Insentif Penanganan Covid-19 Rp 12,3 Miliar

Load More