Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 12 September 2020 | 20:03 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Shutterstock)

Para nelayan hendak mengusir kapal PT Royal Boskalis yang kembali menambang di Copong yang merupakan wilayah tangkap nelayan.

Keempat jurnalis pers mahasiwa tersebut menaiki kapal nelayan yang berbeda. Hendra dan Rahmat (UKPM Unhas) menaiki kapal nelayan yang sama. Sementara Mansyur dan Raihan di kapal nelayan yang lain. Kecuali Rahmat, ketiganya membawa kamera.

Aksi nelayan berlangsung sekitar dua jam lamanya. Setelah aksi, nelayan kembali ke pulau Kodingareng. Dalam perjalanan pulang, sekitar pukul 09.40 WITA, dua sekoci (Speedboat) Polairud memepet dan menabrak kapal nelayan.

Satu alat kendali Jalloro (setir/guli) dirusak oleh polisi.

Di tengah keributan itu, salah seorang nelayan yang hendak kembali menjalankan kapal, dicegah polisi dengan melepaskan tiga kali tembakan.

Polisi kemudian menangkap nelayan, termasuk tiga jurnalis pers mahasiswa.

"Menurut kesaksian Rahmat, ketiganya sudah menunjukkan kartu pers dan surat tugas kepada polisi. Akan tetapi, polisi tidak mengindahkan kartu pers tersebut," terang Alfian.

Merekapun lalu diangkut menggunakan kapal Dit Polairud Polda Sulsel untuk diamankan.

Hingga saat ini, ketiga jurnalis tersebut masih ditahan di kantor Dit Polairud Polda Sulsel.

‌Ridwan, salah satu Tim Advokasi  YLBHI LBH Makassar sangat menyesalkan sikap pihak kepolisian.

Load More