SuaraSulsel.id - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham bebas dari penjara. Usai menjalani hukuman selama 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.
Politisi Golkar asal Pinrang - Sulawesi Selatan ini resmi dibebaskan Jumat (11/9/2020).
“Telah dibebaskan kemarin pagi, bebas murni dari Lapas Kelas I Cipinang,” ujar Rika Aprianti, Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham dilansir dari eksplor.id
Mantan Sekjen Golkar ini merupakan mantan narapidana kasus suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Idrus terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Idrus Marham terbukti bersalah. Karena menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 bersama Eni Maulani Saragih.
Sebelumnya, Idrus Marham divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 Juta subsidair dua bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta.
Setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasinya, hukumannya berkurang dari 3 tahun menjadi 2 tahun penjara.
Putusan kasasi MA itu sekaligus membatalkan putusan di bawahnya, yaitu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memberikan vonis kepada Idrus selama 5 tahun penjara.
Baca Juga: Ekspose Kasus, KPK Mau Tahu Apa Tujuan Djoko Tjandra Suap Polisi dan Jaksa
Sebelumnya, Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih didakwa menerima hadiah berupa uang total Rp 2,250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Suap itu diduga mengalir ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.
Dalam dakwaan sebelumnya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
5 Hari Tanpa Makan! Bertahan Hidup Bersama Ambulans Laut Hilang
-
Rp1,2 Triliun Uang Pemprov Sulsel Mengendap di Bank
-
Sudah 300 Biro Haji Diperiksa, Bagaimana Kelanjutan Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Pesan JK untuk Dai Hidayatullah: Dakwah Jangan Cuma Agama, Tapi..
-
Jadwal Nikah Massal Gratis di Kota Makassar dan Persyaratannya