SuaraSulsel.id - Sungguh malang nasib gadis RA (15 tahun). Anak dibawah umur ini dijual untuk berhubungan intim ke lelaki hidung belang.
Penjualnya adalah ARA, pacarnya sendiri yang berusia 2 tahun lebih tua. Gadis RA dijual untuk membayar kost.
Selama ini mereka kumpul kebo atau tinggal bersama di kost itu layaknya pasangan suami istri.
Sang pacar jual RA di media sosial Facebook.
ARA dan RA mulanya saling berkenalan melalui media sosial Facebook.
Mereka akhirnya berpacaran dan memutuskan untuk tinggal satu kost.
Namun ARA kesulitan untuk membayar sewa tempat tinggalnya itu. Ia memutuskan untuk menjual kekasihnya tersebut.
Berdasarkan keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto, kedua remaja itu mengaku sudah berpacaran selama 3 bulan.
Melalui aplikasi MiChat, ARA nekat menjual kekasihnya yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Pemuda Tewas usai Tenggak Racun Tikus, Diduga Gegara Putus Cinta
Tak tanggung-tanggung, bahkan ARA telah menawarkan sang kekasih 9 kali kepada pria hidung belang.
Menurut keterangan AKP Edi Sukamto, ARA menjual kekasih dengan tarif Rp 300.000 untuk sekali kencan.
"Setelah kita mintai keterangan, pacar laki-lakinya ini ada 9 kali menawarkan lewat aplikasi MiChat dengan pembayaran sekitar Rp 300.000. Tapi masih kita dalami, itu menurut keterangan korban," ujar AKP Edi di Mapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman
Menurut keterangan korban, kata Edi, uang tersebut mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti makan dan bayar kost.
Sejauh ini pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut terkait kasus prostitusi online tersebut.
Pihak kepolisian juga masih memburu seorang terduga pelaku yang terlibat dalam kasus penjualan korban RA yang baru masuk SMA itu.
Namun lantaran ponsel yang digunakan ARA untuk menjual kekasihnya itu hilang, polisi sedikit kesulitan untuk mendapatkan bukti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas
-
Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen
-
Gaji PPPK Aman! Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Honorer Dirumahkan
-
PERADI Profesional dan Unhas Siapkan PPA, Target Lahirkan Advokat Beretika