SuaraSulsel.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mengecam tindakan teror dan penyerangan Redaksi LPM Profesi UNM.
Penyerangan dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK), Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 00.30 Wita dini hari.
Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir menilai, aksi penyerangan itu melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan.
"Pasal 18 UU Pers menyebutkan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," kata Nurdin dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2020).
AJI Makassar mendesak pihak kepolisian mengusut dan memproses penyerangan LPM Profesi UNM, serta adili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera.
"Sehingga kasus serupa tak terulang di masa mendatang," ujarnya.
AJI Makassar juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan atau karena pemberitaan.
"Jika merasa dirugikan dengan pemberitaan, seharusnya masyarakat atau lembaga yang dirugikan harus melalui mekanisme yang diatur Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," pungkasnya.
Baca Juga: Mayat WNA Kanada di Vila Kawasan Nongso Point Negatif COVID-19
Diketahui, akibat peristiwa tersebut dua kaca di Redaksi LPM Profesi Universitas Negeri Makassar (UNM) pecah akibat hantaman batu. Penyerangan diduga akibat pemberitaan yang dibuat oleh tabloid Profesi.
"Kejadian sekitar pukul 00.30 Wita. Kami menduga terkait pemberitaan yang kami buat di tabloid Profesi," kata M.Sauki Maulana, Pemimpin Umum Profesi saat dihubungi Suarasumut.id, Sabtu (5/9/2020).
Awalnya Lembaga Pers Mahasiswa Profesi menerbitkan tabloid edisi 242 spesial jalur mandiri, pada Selasa (2/9/2020).
Isu yang diangkat adalah laporan khusus terkait pecahnya internal BEM UNM dan dugaan indikasi kasus korupsi Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) UNM.
"Pada 3 September 2020 saya mendapat telepon dari salah satu fungsionaris lembaga kemahasiswaan untuk berjaga-jaga, karena ada kubu yang tidak terima dengan pemberitaan itu," ujarnya.
Pada 5 September 2020 sekira pukul 00.100 Wita, salah satu anggotanya ditelepon oleh seniornya yang menyatakan akan ada penyerangan di Redaksi Lembaga Pers Mahasiswa Profesi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
RSUD Daya Bantah Ada Biaya Operasi Rp20 Juta untuk Korban Begal
-
Pengamat: Kebijakan BPJS Soal Korban Kejahatan Ciptakan 'Korban Ganda' bagi Warga Miskin
-
Tancap Gas! Pemkot Makassar Segera Umumkan Calon Direksi PDAM Baru
-
BPJS Tolak Korban Kejahatan, Ke Mana Keluarga Miskin Cari Pertolongan?
-
Tak Benar Menkeu Bagi Dana Hibah, Ini Ciri-ciri Video Deepfake yang Harus Diwaspadai