SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah memberikan keringanan denda pajak kepada pemilik kendaraan. Dengan syarat kendaraan seperti mobil atau sepeda motor memiliki nilai jual dibawah Rp 150 juta.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk membantu masyarakat di Sulawesi Selatan yang terganggu perekonomiannya. Selama pandemi Covid-19.
Pemerintah Sulawesi Selatan juga menghapus pajak progresif untuk kendaraan plat kuning atau angkutan penumpang, angkutan barang plat kuning, dan plat hitam yang terdaftar atas nama pribadi.
Kebijakan ini akan ditindaklanjuti oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel. Namun penerapannya dibatasi selama 29 hari. Insentif ini berlaku 1 - 29 September 2020.
"Pokoknya akan kita lihat kondisinya, yang pasti pemerintah hadir tentu akan mendukung masyarakat. Kita tidak akan hadir untuk menyulitkan masyarakat," kata Nurdin dalam rilis yang diterima SuaraSulsel.id, Rabu 2 September 2020.
Pembebasan wajib pajak dari kewajiban membayar denda pajak ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 119/VIII/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel.
Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimaksud adalah :
1. Pembebasan denda PKB dan atau pembebasan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor yang akan melakukan Bea Balik Nama Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan seterusnya.
2. Pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor umum angkutan umum orang/penumpang.
Baca Juga: Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis dari PLN Bulan September
3. Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor terhadap kendaraan bermotor yang nilai jualnya Rp 150 juta ke bawah yang diatur berdasarkan Peraturan Gubernur yang berlaku.
4. Pembebasan denda PKB terhadap kendaraan bermotor mutasi masuk.
5. Pembebasan tarif progresif terhadap kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi.
Sebelumnya Pemprov Sulsel juga menggelar pemberian insentif pembebasan denda PKB pada pemilik kendaraan bermotor di Sulsel mulai 1 Januari sampai 29 Juni 2020.
Namun Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memperpanjang masa berlakunya hingga 30 September 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020.
Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak kendaaan mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 30 September 2020.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Kisah Haru ART Asal Papua: Naik Haji dari Hasil Menabung Bertahun-tahun
-
Pemanasan Global Ancam Kesehatan Warga Pesisir Makassar
-
Ditolak BPJS, Pemkot Makassar Beri Anggaran Khusus untuk Korban Begal dan Tawuran
-
Warga Tamalanrea Melawan: Tolak PLTSa di Tengah Pemukiman
-
Bukan APBD, Ternyata Ini Sosok di Balik Fasilitas Helikopter Gubernur Sulsel