SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menemukan total 14.380 pemilih pemula yang tidak terdaftar di daftar pemilih (A-KWK). Temuan ini diketahui setelah dilakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) di 12 kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020.
"Hasil evaluasi pengawasan ditemukan 14.380 pemilih pemula di 11 kabupaten kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK," kata Koordinator Pengawasan Bawaslu Sulsel Amrayadi di Makassar, Senin (10/8/2020).
Jika merujuk pada standar pengawasan yang dijalankan dalam proses pemutakhiran data tersebut, ia menjelaskan, daftar pemilih dalam model A-KWK berasal dari penyelarasan daftar pemilih Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) untuk Pilkada Serentak 2020.
Hasil penyelarasan tersebut, kata Amrayadi, menghasilkan daftar pemilih dalam daftar pemilih model A-KWK yang dibuktikan dengan menambahkan pemilih pemula, menghapus pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) di Pemilu 2019.
Untuk selanjutnya, lanjut dia, menambahkan pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) Pemilu 2019, yang berarti menambahkan pemilih belum 17 tahun sudah menikah dan identifikasi jumlah pemilih dalam satu TPS.
Bawaslu Sulsel juga menemukan 145.937 pemilih di 11 kabupaten/kota yang telah dinyatakan TMS di Pemilu 2019 kembali terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.
"Tidak hanya itu, ditemukan pula 44 pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah di enam kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK," kata dia, melansir Antara.
Bawaslu Sulsel juga menemukan 2.315 pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) Pemilu 2019 di enam kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK. Selain itu, ditemukan pula sembilan kabupaten/kota yang terdapat pemilih yang terpisah TPS-nya berdasarkan daftar pemilih model A-KWK.
Berkaitan dengan temuan ini, pihaknya telah memberikan saran perbaikan kepada KPU dan jajarannya. Bila perbaikan tidak segera dilakukan, Bawaslu berpotensi merekomendasikan coklit ulang dan penundaan penetapan pada pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk dilakukan pencermatan ulang.
Baca Juga: Gunung Sinabung Erupsi, Catat Rekor Kolom Abu Tertinggi Dalam Sepekan
"Kami berharap KPU dan jajarannya bisa bersinergi dengan pengawas di semua tingkatan sehingga persoalan daftar pemilih di Pilkada 2020 ini dapat memastikan hak pilih semua warga yang bersyarat menurut peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Diduga Penyebab Ledakan di Beirut Juga Masuk Pelabuhan Makassar
-
Buron 2 Tahun, Spesialis Pencuri Mobil Pickup di Sulsel Diringkus
-
Wanita Diduga Selingkuhan Dijambak dan Dilempar Toples Kaca, Videonya Viral
-
Ajak Teman, Pemuda Cari Sang Pacar di Hotel, Pergoki sedang Sama Pria Lain
-
Makassar Kini Punya Rumah Sakit Mata Bertaraf Internasional
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Taufan Pawe Usul Peradilan Khusus Pemilu: 14 Hari Penyidikan Terlalu Singkat
-
Trans Sulawesi Jalur 'Hitam' Pupuk Subsidi? Polda Sulbar Amankan Ratusan Karung
-
Kisah 6 Orang Makassar Tewaskan 300 Tentara di Thailand
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel