SuaraSulsel.id - Terbukti melakukan pelecehan seksual pada seorang perempuan berusia 18 tahun di dekat sumur kamar mandi belakang rumahnya, priab berinisial IK (32) terpaksa harus berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan oleh orang tua korban pada Jumat (14/8/2020) lalu.
Adanya laporan ini dibenarkan oleh Kapolsek Baras AKP Ringan Hadi Nagara. Hadi mengatakan, penangkapan pelaku usai orang tua korban yang beralamat Desa Lilimori Kecamatan Bulutaba Kabupaten Pasangkayu melaporkan hal ini ke kepolisian.
Pelaku IK yang berasal Dusun Kapaha Desa Kasano Kecamatan Baras diduga melakukan pelecehan seksual pada hari Rabu (12/8/2020) sekitar pukul 16.30 WITa disamping sumur dapur rumah korban.
Pelaku yang diduga merupakan pacar korban ketahuan ibu korban sedang membaringkan anak gadisnya. Saat dipergoki ibu korban, ia kedapatan sedang memeluk korban. Bahkan, ia membuka baju korban bagian atas sembari meraba-raba bagian tubuh sensitif dari korban. Pelaku juga menjepit kaki korban.
Baca Juga: Pemda Luwu Utara Sambut HUT RI Dengan Doa Bersama dan Salat Taubat
"Orang tua korban yang memperoleh informasi soal kejadian yang menimpa anaknya, langsung melaporkan peristiwa tersebut Kepolsek Baras sehingga pelaku dapat tertangkap.” Kata Ringan, melansir Pojokcelebes.com (jaringan Suara.com).
Saat ini pelaku sudah diamankan polisi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kecam Aksi Pelecehan Eks Gubes UGM, PKB Desak Gelar Guru Besarnya Dicabut
-
Sesalkan Kasus Pelecehan UGM, Menteri PPPA: Tiap Kampus Harus Punya Satgas TPKS
-
Menteri PPPA Soroti Insiden Pelecehan di KRL: Alarm Perempuan Belum Aman
-
Komnas HAM Ingatkan Publik Kawal Kasus Mantan Kapolres Ngada agar Korban Dapat Keadilan
-
Biadab! Dokter Residensi Unpad Tersangka Perkosa Pasien: Modus Cek Darah Keluarga
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
-
IHSG Masih Tunjukkan Taring dengan Menguat di Perdagangan Selasa Pagi
Terkini
-
Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025, BRI Siap Proaktif dalam Pelayanan Haji
-
Pimpin PERBANAS, Hery Gunardi Siap Perkuat Industri Perbankan Nasional
-
SPMB 2025 Sulsel: Kuota Domisili Berkurang, Afirmasi Ditambah
-
Tembok yang Membelah Semangat Unhas
-
Tambang Emas di Luwu, Gubernur Sulsel: Jangan Sampai Rakyat Hanya Jadi Korban