Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 12 Agustus 2020 | 10:59 WIB
Ilustrasi pencabulan/perkosaan terhadap anak. (Shutterstock)

SuaraSulsel.id - Seorang pria asal Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan.

YS (39), nama pria tersebut dilaporkan telah mencabuli dua orang bocah di bawah umur yang merupakan anak tetangganya sendiri.

Aksi bejat itu terjadi pada April 2018. Modus yang digunakan pelaku yakni memberikan iming-iming sejumlah uang.

Perbuatan pelaku berhasil terbongkar, usai kedua korban menceritakannya ke teman-teman di sekolah belum lama ini.

Baca Juga: Usai Beli Nasi di Warung, Pria Nekat Lakukan Percobaan Bunuh Diri

Merasa tak terima anaknya jadi korban pencabulan, orang tua kedua bocah tersebut lantas menempuh jalur hukum.

Tak butuh waktu lama, anggota kepolisian Polres Gorontalo berhasil mengamankan YS tanpa perlawanan.

Diwartakan Gopos.id--jaringan Suara.com, pelaku terlihat tertunduk lesu saat digiring ke tahanan, Senin (10/8/2020).

Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Ipda Natalia Olii mengungkap, kekinian YS meringkuk ditahanan untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Terbukti Hina Bupati, Anggota DPRD Kep. Tanimbar Divonis Penjara 18 Bulan

"Acaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Natalia.

Load More