SuaraSulsel.id - Seorang pria asal Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan.
YS (39), nama pria tersebut dilaporkan telah mencabuli dua orang bocah di bawah umur yang merupakan anak tetangganya sendiri.
Aksi bejat itu terjadi pada April 2018. Modus yang digunakan pelaku yakni memberikan iming-iming sejumlah uang.
Perbuatan pelaku berhasil terbongkar, usai kedua korban menceritakannya ke teman-teman di sekolah belum lama ini.
Merasa tak terima anaknya jadi korban pencabulan, orang tua kedua bocah tersebut lantas menempuh jalur hukum.
Tak butuh waktu lama, anggota kepolisian Polres Gorontalo berhasil mengamankan YS tanpa perlawanan.
Diwartakan Gopos.id--jaringan Suara.com, pelaku terlihat tertunduk lesu saat digiring ke tahanan, Senin (10/8/2020).
Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Ipda Natalia Olii mengungkap, kekinian YS meringkuk ditahanan untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Usai Beli Nasi di Warung, Pria Nekat Lakukan Percobaan Bunuh Diri
"Acaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Natalia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja
-
Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen
-
Usulan Pembangunan Jembatan Barombong Makassar Ditolak Pusat, Ini Alasannya!
-
Pengakuan Mengejutkan Mantan Inspektur: Basri Kajang Sebut Dirinya Kekasih Bupati Gowa
-
192 Pelajar Terbaik Sulsel Berebut 20 Kursi Beasiswa Pilot, Siapa Bakal Terbang?