SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar tegaskan belum mengeluarkan ijin bagi seluruh tempat hiburan untuk dibuka selama masa pandemi COVID-19.
"Tidak ada ijin sampai detik ini dari Gugus Tugas untuk membuka tempat hiburan malam, karaoke dan sebagainya apalagi tempat pijat. Begitupun tempat yang dijadikan resepsi pernikahan. Kalau ada yang buka, saya nyatakan itu ilegal," tegas Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas COVID-19 Makassar, M Sabri kepada wartawan di posko induk Makassar, Senin (10/8/2020).
Penegasan ini usai pihak pemerintah masih menemukan banyak tempat hiburan ytetap buka ditengah pandemi. Terlebih, saat ini Kota Makassar masih merupakan daerah dengan jumlah pasien positif terus bertambah. Ia menuturkan, sudah meminta dinas teknis terkait, seperti Dinas Pariwisata, PTSP dan Satpol PP untuk memberikan surat edaran kepada pengusaha terkait agar kegiatan dihentikan sementara sebelum ada surat resmi kembali buka.
"Kalau tidak, kami akan dengan tegas untuk melakukan tindakan penutupan tempat yang dimaksud, tapi setelah kami beri surat peringatan," ungkapnya.
Baca Juga: Baru Terungkap, Pelaku Curanmor 3 Tahun Lalu di SMKN I Singaraja Ternyata..
Secepatnya, ia bersama jajaran akan menyampaikan kepada para pengusaha THM, serta ditembuskan kepada Kapolsek, Danramil serta Camat di 15 kecamatan terkait aturan belum diizinkannya tempat hiburan untuk buka.
"Begitu juga belum diijinkan pembukaan resepsi baik itu di hotel maupun di gedung-gedung pernikahan. Sekalipun mereka mengatakan mengikuti protokol kesehatan, tapi belum ada surat resmi dari ketua gugus tugas," ujarnya, melansir Antara.
Pihaknya meminta agar seluruh pengusaha yang sudah terlanjur membuka, segera menutup kembali usahanya sebelum ada surat resmi dari ketua gugas. Sebab, saat ini Pemkot Makassar terus berjuang menekan laju penyebaran virus, dan bisa lepas dari status zona merah.
Berdasarkan data yang diperoleh Sabri, setidaknya 20 tempat hiburan masih beroperasi. Pihaknya akan menindak tegas bila surat edaran yang tidak dipatuhi. Pemkot Makassar tidak segan-segan mengeluarkan sanksi peringatan keras hingga pencabutan izin usaha.
Antaranews memantau, meski sudah dilarang, tempat hiburan malam, tempat bermain ketangkasan hingga hotel yang melayani resepsi pernikahan masih beroperasi.
Baca Juga: Syarat Terpenuhi, Pembangunan PLTB Sidrap Tahap II Segera Dilaksanakan
Berita Terkait
-
Demi Lolos Macet, Pengendara di Makassar Bikin Wali Kota Naik Pitam!
-
Viral! Banyak Pengendara Lawan Arah, Wali Kota Makassar Marah-marah
-
Mira Hayati Tidak Dipenjara di Sel, Nikmati 'Kebebasan' Meski Rugikan Ribuan Orang
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Buka Kans Akhiri Titel Juara Bertahan Puluhan Tahun Wakil Singapura
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
- Perbandingan Nilai Pasar Laurin Ulrich dan Finn Dicke, 2 Gelandang yang Dilobi PSSI
Pilihan
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
Terkini
-
Bayar Tagihan Listrik Bulan April 2025? Coba Klaim Saldo DANA Kaget Ini
-
Viral 'Bang Jago' di Jeneponto Blokir Jalan Sambil Bawa Parang, Polisi Ungkap Faktanya!
-
Dicap Pengangguran, Suami di Maros Hantam Kepala Istri Dengan Barbel
-
Viral! Video Wali Kota Makassar Marah ke Pelanggar Lalu Lintas : "Bapak Gak Sekolah?"
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi