SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar tegaskan belum mengeluarkan ijin bagi seluruh tempat hiburan untuk dibuka selama masa pandemi COVID-19.
"Tidak ada ijin sampai detik ini dari Gugus Tugas untuk membuka tempat hiburan malam, karaoke dan sebagainya apalagi tempat pijat. Begitupun tempat yang dijadikan resepsi pernikahan. Kalau ada yang buka, saya nyatakan itu ilegal," tegas Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas COVID-19 Makassar, M Sabri kepada wartawan di posko induk Makassar, Senin (10/8/2020).
Penegasan ini usai pihak pemerintah masih menemukan banyak tempat hiburan ytetap buka ditengah pandemi. Terlebih, saat ini Kota Makassar masih merupakan daerah dengan jumlah pasien positif terus bertambah. Ia menuturkan, sudah meminta dinas teknis terkait, seperti Dinas Pariwisata, PTSP dan Satpol PP untuk memberikan surat edaran kepada pengusaha terkait agar kegiatan dihentikan sementara sebelum ada surat resmi kembali buka.
"Kalau tidak, kami akan dengan tegas untuk melakukan tindakan penutupan tempat yang dimaksud, tapi setelah kami beri surat peringatan," ungkapnya.
Secepatnya, ia bersama jajaran akan menyampaikan kepada para pengusaha THM, serta ditembuskan kepada Kapolsek, Danramil serta Camat di 15 kecamatan terkait aturan belum diizinkannya tempat hiburan untuk buka.
"Begitu juga belum diijinkan pembukaan resepsi baik itu di hotel maupun di gedung-gedung pernikahan. Sekalipun mereka mengatakan mengikuti protokol kesehatan, tapi belum ada surat resmi dari ketua gugus tugas," ujarnya, melansir Antara.
Pihaknya meminta agar seluruh pengusaha yang sudah terlanjur membuka, segera menutup kembali usahanya sebelum ada surat resmi dari ketua gugas. Sebab, saat ini Pemkot Makassar terus berjuang menekan laju penyebaran virus, dan bisa lepas dari status zona merah.
Berdasarkan data yang diperoleh Sabri, setidaknya 20 tempat hiburan masih beroperasi. Pihaknya akan menindak tegas bila surat edaran yang tidak dipatuhi. Pemkot Makassar tidak segan-segan mengeluarkan sanksi peringatan keras hingga pencabutan izin usaha.
Antaranews memantau, meski sudah dilarang, tempat hiburan malam, tempat bermain ketangkasan hingga hotel yang melayani resepsi pernikahan masih beroperasi.
Baca Juga: Baru Terungkap, Pelaku Curanmor 3 Tahun Lalu di SMKN I Singaraja Ternyata..
Berita Terkait
-
Kondisi Terakhir Wali Kota Banjarbaru Sebelum Meninggal Akibat Covid-19
-
Diduga Tegang Saat Tes Swab, Wanita Ini Remas Kemaluan Petugas Kesehatan
-
Bawaslu Sulawesi Selatan Temukan Fakta 14.380 Pemilih Pemula Tak Terdaftar
-
Transaksi Narkoba di Perbatasan Indonesia-Malaysia Meningkat Saat Pandemi
-
Meski Wabah, Tren Perdagangan di Riau Surplus $5,36 Milyar di Semester I
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
-
Mikel Merino Hattrick, Spanyol Bantai Turki Setengah Lusin
Terkini
-
Makassar Bakal Dikepung Demo 8 September, Ini Titik-Titiknya!
-
Awas! Situs Akademik Palsu Intai Mahasiswa Dosen: Data Pribadi & Keuangan Terancam
-
Laga Persita vs PSM Makassar Mendadak Pindah Venue! Ini Alasannya
-
DPRD Sulsel Pindah Kantor, Anggaran Ratusan Miliar Disiapkan!
-
Dua Kelompok Warga di Makassar Kembali Bentrok, Saling Serang Pakai Panah