SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar tegaskan belum mengeluarkan ijin bagi seluruh tempat hiburan untuk dibuka selama masa pandemi COVID-19.
"Tidak ada ijin sampai detik ini dari Gugus Tugas untuk membuka tempat hiburan malam, karaoke dan sebagainya apalagi tempat pijat. Begitupun tempat yang dijadikan resepsi pernikahan. Kalau ada yang buka, saya nyatakan itu ilegal," tegas Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas COVID-19 Makassar, M Sabri kepada wartawan di posko induk Makassar, Senin (10/8/2020).
Penegasan ini usai pihak pemerintah masih menemukan banyak tempat hiburan ytetap buka ditengah pandemi. Terlebih, saat ini Kota Makassar masih merupakan daerah dengan jumlah pasien positif terus bertambah. Ia menuturkan, sudah meminta dinas teknis terkait, seperti Dinas Pariwisata, PTSP dan Satpol PP untuk memberikan surat edaran kepada pengusaha terkait agar kegiatan dihentikan sementara sebelum ada surat resmi kembali buka.
"Kalau tidak, kami akan dengan tegas untuk melakukan tindakan penutupan tempat yang dimaksud, tapi setelah kami beri surat peringatan," ungkapnya.
Secepatnya, ia bersama jajaran akan menyampaikan kepada para pengusaha THM, serta ditembuskan kepada Kapolsek, Danramil serta Camat di 15 kecamatan terkait aturan belum diizinkannya tempat hiburan untuk buka.
"Begitu juga belum diijinkan pembukaan resepsi baik itu di hotel maupun di gedung-gedung pernikahan. Sekalipun mereka mengatakan mengikuti protokol kesehatan, tapi belum ada surat resmi dari ketua gugus tugas," ujarnya, melansir Antara.
Pihaknya meminta agar seluruh pengusaha yang sudah terlanjur membuka, segera menutup kembali usahanya sebelum ada surat resmi dari ketua gugas. Sebab, saat ini Pemkot Makassar terus berjuang menekan laju penyebaran virus, dan bisa lepas dari status zona merah.
Berdasarkan data yang diperoleh Sabri, setidaknya 20 tempat hiburan masih beroperasi. Pihaknya akan menindak tegas bila surat edaran yang tidak dipatuhi. Pemkot Makassar tidak segan-segan mengeluarkan sanksi peringatan keras hingga pencabutan izin usaha.
Antaranews memantau, meski sudah dilarang, tempat hiburan malam, tempat bermain ketangkasan hingga hotel yang melayani resepsi pernikahan masih beroperasi.
Baca Juga: Baru Terungkap, Pelaku Curanmor 3 Tahun Lalu di SMKN I Singaraja Ternyata..
Berita Terkait
-
Kondisi Terakhir Wali Kota Banjarbaru Sebelum Meninggal Akibat Covid-19
-
Diduga Tegang Saat Tes Swab, Wanita Ini Remas Kemaluan Petugas Kesehatan
-
Bawaslu Sulawesi Selatan Temukan Fakta 14.380 Pemilih Pemula Tak Terdaftar
-
Transaksi Narkoba di Perbatasan Indonesia-Malaysia Meningkat Saat Pandemi
-
Meski Wabah, Tren Perdagangan di Riau Surplus $5,36 Milyar di Semester I
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Apakah Organisasi Muhammadiyah Membolehkan Ziarah Kubur?
-
Ternyata Ini Alasan Gubernur Sulsel Tiadakan 'Open House' Lebaran 2026
-
Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
-
Appi, IAS, dan DP Salat Id di Lapangan Karebosi
-
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid Jadi Khatib Salat Id di Masjid Raya Baitul Khairaat