SuaraSulsel.id - Jagat media sosial digegerkan dengan pengakuan Bambang Arianto, seorang mantan dosen kampus swasta Islam di Yogyakarta yang melakukan pelecehan seksual berkedok riset swinger atau bertukar pasangan.
Dalam melancarkan aksinya, Bambang Arianto menargetkan sejumlah wanita yang di antaranya mahasiswi dengan mengirimkan pesan kepada korban via media sosial. Ia meminta para korban mendukung kebutuhan risetnya.
Modus perbuatan terlarang Bambang Arianto ini terungkap lewat unggahan akun Facebook Bams Utara, Minggu (2/8/2020).
Dalam unggahan tersebut, ia mengaku kerap dihantui oleh fantasi seks tentang swinger. Ia juga secara blak-blakan mengatakan pernah melakukan pelecehan seksual secara verbal dan fisik.
Ironisnya, bahkan untuk melancarkan perbuatannya, Bambang Arianto turut mencatut nama Universitas Nahdlatul Ulama (NU) dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kontan saja pengakuan mengejutkan tersebut menggeparkan publik. Namun belakangan setelah namanya viral, Bambang Arianto mengklaim bahwa risetnya tentang swinger merupakan suatu kebohongan.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada khalayak atas perbuatannya yang telah memicu kegaduhan. Berikut pengakuan lengkap Bambang Arianto.
Terimakasih temen-teman yang sudah mau mendengarkan video ini. Saya membuat rekaman ini dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari siapapun.
Saya Bambang Arianto ingin menjelaskan bahwa pernyataan saya mengenai rencana penelitian tentang swinger kepada banyak perempuan adalah bohong, karena sesungguhnya saya lebih ingin berfantasi swinger secara virtual semata. Hal itu dikarenakan kata swinger sering menghantui saya di setiap waktu.
Baca Juga: Bakar Bendera Merah Putih, MA Ingin Ubah NKRI Jadi Kerajaan Mataram
Selain berfantasi secara virtual tentang swinger, saya juga pernah melakukan pelecehan secara fisik. Secara khusus saya meminta maaf kepada seluruh korban baik dari kampus UGM Bulaksumur maupun yang lain yang pernah menjadi korban pelecehan saya baik secara fisik, tulisan maupun verbal sehingga menimbulkan trauma. Saya juga minta maaf kepada NU dan UGM karena selama ini menyalahgunakan nama NU dan UGM dalam mencari target.
Secara umum saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan berjanji tidak lagi melakukan kebohongan ini.
Apa yang saya lakukan selama ini tidak diketahui oleh istri saya. Setelah ini saya akan menceritakan kepada istri saya dan meminta dia mendampingi saya dalam melakukan terapi secara intensif ke psikolog maupun psikiater agar bisa terbebas dari penyimpangan ini.
Kemudian terakhir saya berjanji untuk tidak melakukan hal ini lagi dan bila terbukti melakukan lagi saya siap menerima semuala konsekuensi hukum," demikian bunyi unggahan tersebut yang masih tersimpan dalam beberapa tangkapan layar.
Respons Kampus UNU
Rektor UNU Purwo Santoso buka suara terkait pengakuan Bambang Arianto yang mencatut nama universitasnya. Ia tak menampik bahwa yang bersangkutan pernah mengajar di UNU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
Terkini
-
Kapal Pengangkut Kebutuhan Pokok Ludes Terbakar di Selayar, 2 ABK Tewas
-
Nikmati Perjalanan Libur Lebaran ke Mancanegara Bebas Ribet Bersama Debit BRI Multicurrency
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar
-
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar